Terkini Nasional
FPI Model Baru Diancam akan Dibubarkan, Refly Harun Sebut Aneh: Tidak Bisa Ujug-ujug Membubarkan
Organisasi masyarakat (ormas) Front Persatuan Islam (FPI) terancam akan kembali dibubarkan.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Persatuan Islam (FPI) terancam akan kembali dibubarkan.
Alasan dari ancaman tersebut menurut pihak kepolisian adalah lantaran FPI tidak atau belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut sebagai kondisi yang aneh.

Baca juga: Polisi Peringatkan FPI Model Baru jika Tak Ingin Kembali Dibubarkan: Ada Kewenangan dari Pemerintah
Baca juga: Tahap Akhir Penyelidikan Misteri Tewasnya 6 Laskar FPI oleh Komnas HAM: Kami akan Umumkan
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (6/1/2021), Refly Harun mengatakan bahwa pemerintah ataupun aparat kepolisian tidak bisa lantas semena-mena membubarkan suatu ormas, termasuk FPI.
"Ini agak aneh rasanya kalau kita belajar hukum, terutama hukum tata negara yang terkait dengan konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Refly Harun.
Menurutnya, tidak semua ormas harus terdaftar atau mendaftarkan diri.
"Karena sudah jelas bahwa putusan MK mengatakan bahwa yang namanya ormas itu terdiri dari dua, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum," jelasnya.
"Ormas yang tidak berbadan hukum itu ada dua juga, ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan memiliki SKT dan ormas yang tidak mendaftar atau tidak terdaftar," imbuh Refly Harun.
Refly Harun menyebut bahwa tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, termasuk untuk menyampaikan pendapat.
Menurutnya hal itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan dilindungi oleh Undang-undang.
"Yang tidak boleh adalah menganggu ketertiban masyarakat, menganggu keamanan dan melanggar hukum," kata Refly Harun.
"Kalau itu dilakukan maka ada legitimasi bagi aparat penegak hukum untuk membubarkan kegiatan ormas," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan PPATK soal Pemblokiran Rekening FPI: Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Analisis
Oleh karenanya, Refly Harun justru mempertanyakan ketika suatu ormas tiba-tiba dibubarkan hanya karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
"Jadi tidak bisa aparat kepolisian ujug-ujug membubarkan sebuah kegiatan ormas walaupun ormas itu belum mendaftar di Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 5.38
Pernyataan Polisi Peringatkan FPI Model Baru
Front Persatuan Islam (FPI) langsung dideklarasikan semenjak Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah.
Sebelumnya pelarangan aktivitas FPI berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga lembaga lantaran ormas tersebut tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) pada Rabu (30/1/2020).
Menanggapi FPI model baru tersebut, Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto tetap memberikan peringatan.

Baca juga: Penjelasan PPATK soal Pemblokiran Rekening FPI: Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Analisis
Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI
Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, Selasa (5/1/2021), Rusdi Hartanto mengatakan tidak segan untuk kembali membubarkan FPI dengan nama baru tersebut.
Oleh karenanya, ia meminta kepada FPI maupun ormas-ormas lainnya jika tidak ingin dilarang atau dibubarkan maka harus mendaftarkan diri dan mengikuti aturan hukum.
"FPI yang jelas semua ada aturan-aturan," jelas Rusdi.
"Sebenarnya jenis FPI baru dan sebagainya kalau dia ingin menjadi ormas harusnya mengikuti aturan yang berlaku."
"Kalau dia sebagai ormas apabila ingin diakui disesuaikan dengan Undang-undang keormasan," tuturnya.
Dirinya menegaskan nasib FPI model baru bisa saja seperti FPI yang lama jika tetap tidak mengurusi syarat-syarat berdirinya ormas.
"Tapi apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku."
"Artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk melarang atau membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasya.
Baca juga: BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Pakar Hukum Refly Harun: Melanggar Hak Asasi Manusia
Menurut Rusdi tidak alasan bagi pihak keamanan untuk mengizinkan kegiatan ormas yang tidak memiliki legal standing yang jelas.
"Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar tentu bisa jadi alasan bagi pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar," tutupnya.
Simak videonya mulai menit ke- 0.57
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)