Breaking News:

Terkini Nasional

Anggap Sebagian Orang Tepuk Tangan FPI Dilarang, Refly Harun: Jangan Terkesan Praktik Suka-suka

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali membahas soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat membahas soal pelarangan kegiatan FPI oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun kembali membahas soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Ia mengatakan, kini ada sebagian orang yang senang setelah FPI dilarang.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (6/1/2021).

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Soroti Alasan Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI demi Bela Diri, Refly Harun: Apakah Rasional?

Baca juga: FPI Model Baru Diancam akan Dibubarkan, Refly Harun Sebut Aneh: Tidak Bisa Ujug-ujug Membubarkan

Menurut Refly Harun, perlu alasan kuat agar pemerintah bisa membubarkan suatu organisasi.

"Jadi kalau mau melarang sebuah organisasi kemasyarakatan, alasannya harus betul-betul ketat dan tinggi," ujar Refly.

"Jangan alasan yang katakanlah anggotanya terlibat sweeping, anggotanya terlibat jaringan teroris."

Ia mengatakan, organisasi tak bisa semena-mena dibubarkan.

Menurut Refly, justru partai politik lah yang pantas dibubarkan pemerintah.

Hal itu terkait dengan tindak korupsi yang dilakukan kader hampir seluruh partai politik.

Baca juga: Tahap Akhir Penyelidikan Misteri Tewasnya 6 Laskar FPI oleh Komnas HAM: Kami akan Umumkan

Baca juga: Polisi Peringatkan FPI Model Baru jika Tak Ingin Kembali Dibubarkan: Ada Kewenangan dari Pemerintah

"Sebenarnya tidak bisa semena-mena ditimpakan pada organisasinya, itu tanggung jawab individual," ucap Refly.

"Maka dalam konteks ini sama seperti partai politik."

"Orang meminta Gerindra dan PDIP dibubarkan karena kadernya terlibat kasus korupsi."

"Yaitu Edhy Prabowo di Gerindra, Juliari Batubara di PDIP," tambahnya.

Tak cuma menteri dari PDIP dan Gerindra, Refly juga menyinggung korupsi petinggi partai lain.

Mulai dari Golkar hingga PKS.

"Lalu orang minta juga Golkar dibubarkan karena tak tanggung-tanggung ketua umumnya Setya Novanto dan sekjennya Idrus Marham juga terlibat tindak pidana korupsi," jelasnya.

"Balik ke belakang kita minta Demokrat dibubarkan karena ketua umumnya Annas Urbaningrum juga terlibat."

"Termasuk anggotanya yang ngeri-ngeri sedap, Jero Wacik dan Sultan Batugana."

"PKS juga kita minta dibubarkan karena presiden PKS pernah terlibat kasus korupsi," sambungnya.

Dengan alasan itu, wajar menurutnya jika pemerintah lebih pantas membubarkan partai politik.

Ia mengatakan, pemerintah tak seharusnya membubarkan organisasi secara semena-mena.

"Dan masih banyak lagi, maka semua harus dibubarkan kalau gitu pendekatannya."

"Jadi kita harus mengambil pendekatan yang reasonable, yang masuk akal."

"Jangan sampai pemerintah terkesan menjalankan praktik suka-suka."

"Dan itu membahayakan demokrasi."

Dengan pelarangan FPI, menurut Refly, kini banyak orang yang tengah bersenang-senang.

"Sekarang barangkali sebagian orang bertepuk tangan, yang tidak suka FPI misalnya."

"Karena FPI dibubarkan, HTI dibubarkan," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-10.14:

Berharap Rizieq Shihab Bebas

Sebelumnya, Refly Harun berharap permohonan praperadilan Rizieq Shihab dikabulkan. 

Pasalnya, menurut dia ada sejumlah kejanggalan di balik status tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. 

Refly Harun bahkan juga berharap hakim bisa memakai hati nurani dalam memutuskan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

"Sebenarnya ada tiga langkah hukum yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq," ucap Refly Harun.

Baca juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penghasutan, sang Pengacara: Berkumpul di Masjid Semua Kena Berarti?

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Ia lantas menyinggung sejumlah hal yang sudah dialami Rizieq Shihab.

Mulai dari penetapan tersanga hingga kini dipenjara.

"Pertama adalah penetapan dia sebagai tersangka, kemudian penangkapan terhadap yang bersangkutan," jelas Refly Harun.

"Walaupun yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, namun istilahnya masih ditangkap."

"Yang ketiga adalah penahanan yang bersangkutan terhadap perkara yang disangkakan kepada Beliau."

Ia mengatakan, Rizieq Shihab telah dijerat dengan sejumlah pasal.

Satu di antaranya mengenai penghasutan yang bisa memenjarakan Rizieq Shihab hingga 6 tahun lamanya.

Baca juga: Bela 5 Saksi Tak Datang Panggilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab di Praperadilan: Alamat Suratnya Salah

"Yaitu perkara yang terkait Pasal 160 dan 216 KUHP, dan Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucap Refly Harun.

"Undang-undang inilah yang dikenakan kepada Habib Rizieq."

"Dan kita tahu bahwa pengenaan Pasal 160 KUHP menyebabkan Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau 6 tahun dalam konteks ini."

Karena itu, menurut Refly Harun, ada banyak hal yang bisa membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.

Refly Harun juga berharap hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

"Ada banyak alasan untuk mengabulkan permohonan ini," kata dia.

"Baik keseluruhan atau sebagian."

"Mudah-mudahan hakim praperadilan mendengarkan hati nurani mereka yang ingin keadilan."

Lebih lanjut, Refly Harun menyebut keadilan perlu ditegakkan.

Pasalnya, ia melihat Rizieq Shihab dipenjarakan bukan karena tindakan kriminal.

"Keadilan terhadap Habib Rizieq, keadilan untuk sebuah proses hukum."

"Agar proses hukum tersebut tidak dipaksakan atau tidak sekedar untuk menyetop atau menahan orang yang sebenarnya lebih dikhawatirkan sebagai 'oposisi pemerintah' ketimbang sebagai kriminal," tukasnya. (TribunWow.com)

Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Pelarangan Kegiatan FPIPembubaran FPIRefly HarunRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved