Habib Rizieq Shihab
Soal Praperadilan Rizieq Shihab, Margarito Kamis Sebut Persoalan Kecil, Singgung Kasus Budi Gunawan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khariun Ternate, Margarito Kamis tanggapi pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
Lebih lanjut, Margarito pun menyinggung soal kondisi hukum di Tanah Air.
Dirinya secara gamblang menyebut rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto juga berbicara soal negara hukum meski pada kenyataannya bersifat otoriter.
"Anda tahu dulu Pak Harto, Orde Baru? Setiap hari mereka juga bilang negara hukum, Hitler yang jahat itu juga bilang negara hukum," ungkapnya.
"Jadi ini soal level rasionalitas dan bagaimana Anda punya kepekaan terhadap humanisty, bukan soal teknis kecil," tegasnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke- 3.00:
Kemungkinan Rizieq Shihab Bebas
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Dalam permohonan tersebut, Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga memohon agar dirinya dibebaskan.
Terkait hal itu, Asep Iwan lantas mengungkap kemungkinan keberhasilan praperadilan Rizieq Shihab.
Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).
Mulanya, Asep membahas soal kuasa hukum Rizieq Shihab yang melihat adanya ketidaksesuaian penyelidikan dan penyidikan.
"Yang jadi masalah di lapangan kenapa sih dia menggunakan (pasal) 161," ujar Asep.
"Sekali lagi, kewenangan penyidiklah yang menetapkan pasal-pasal itu."
Menurut Asep, dugaan kuasa hukum Rizieq Shihab itu bisa dibuktikan di pengadilan.