Habib Rizieq Shihab
Samakan Kasus Rizieq Shihab dengan Budi Gunawan, Pakar Hukum: Ini Orang Belum Pernah Diperiksa
Margarito Kamis membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan Kepala Badan Inteligen Negara (BIN), Budi Gunawan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan Kepala Badan Inteligen Negara (BIN), Budi Gunawan.
Sebelum menjabat kepala BIN, Budi Gunawan sempat menjadi tersangka kasus korupsi.
Tak hanya itu, Margarito turut menyinggung nama Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA
Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa
Margarito menyebut tak ada yang bisa memastikan keberhasilan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Terkait hal itu, ia pun menyinggung kasus korupsi Budi Gunawan.
"Nomor satu begini, kita tidak tahu apa isi kepala hakim," ujar Margatito.
"Anda tahu kan dulu waktu Budi Gunawan mengajukan praperadilan."
"Semua orang bilang 'Tidak bisa, tidak bisa' karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan kala itu."
"Dan satu di antara argumennya, ini orang belum pernah diperiksa," tambahnya.
Menurut Margarito, ada kesamaan di kasus Rizieq Shihab dengan Budi Gunawan.
Ia mengatakan, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.
"Faktanya juga sejauh yang saya mengerti dan saya tahu, Habib Rizieq juga belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Margarito menilai kasus Rizieq Shihab adalah perkara sederhana.
Bahkan, ia menganggap kasus ini terlalu sepele untuk didiskusikan.
"Jadi dengan sisi ini makanya saya bilang kasus ini simple," kata Margarito.
"Kekecilan untuk didiskusikan hukumnya ini."
"Karena ini harus dilihat dalam postur politik secara keseluruhan."
Melanjutkan pernyataannya, Margarito pun menyinggung soal hukum di Indonesia.
Bahkan, ia menggebu-gebu menyebut nama Soeharto hingga Hitler.
"Dan kalau Anda kira-kira setuju lah ya kalau kita negara hukum," ujar dia.
"Anda tahu Pak Harto orde baru? Setiap hari juga mereka bilang negara hukum."
"Hitler yang jahat itu juga tiap hari bilang negara hukum."
"Ini soal level rasionalitas dan bagaimana Anda punya kepekaan terhadap humanity," tandasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-3.00:
Kemungkinan Rizieq Shihab Bebas
Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Dalam permohonan tersebut, Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga memohon agar dirinya dibebaskan.
Terkait hal itu, Asep Iwan lantas mengungkap kemungkinan keberhasilan praperadilan Rizieq Shihab.
Baca juga: Hakim Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa
Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).
Mulanya, Asep membahas soal kuasa hukum Rizieq Shihab yang melihat adanya ketidaksesuaian penyelidikan dan penyidikan.
"Yang jadi masalah di lapangan kenapa sih dia menggunakan (pasal) 161," ujar Asep.
"Sekali lagi, kewenangan penyidiklah yang menetapkan pasal-pasal itu."
Menurut Asep, dugaan kuasa hukum Rizieq Shihab itu bisa dibuktikan di pengadilan.
Namun, ada hal yang bisa membuat Rizieq Shihab bebas dari penjara.
Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa
Baca juga: Refly Harun Berharap Jokowi Merangkul FPI dan Rizieq Shihab, sebagai Seorang Presiden dan Bapak
"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," terang Asep.
"Dibuktikan unsur-unsurnya."
"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa bebas terdakwa."
"Nah itu juga nanti di pengadilan," lanjutnya.
Asep menambahkan, permohonan praperadilan Rizieq Shihab bisa saja diterima oleh pengadilan.
Namun, permohonan tersebut menurutnya juga bisa ditolak.
"Tapi sebelum di pengadilan kan dikenal P19, P21, bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum," terangnya.
"Mungkin nanti penuntut umum tidak setuju, tapi mungkin juga setuju."
"Jadi sekali lagi kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindak pidana." (TribunWow.com)