Breaking News:

Terkini Daerah

Gegara Ikan Cupang, Pria Ini Dipukuli lalu Ditikam, Begini Kronologinya: Lihat Pisau, Saya Tusuk

Penusukan ini terjadi karena pelaku tak terima saat ikan cupang pilihannya diejek oleh korban.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Lampung/Joeviter Muhammad
Dua tersangka penusuk pembeli ikan cupang saat dihadirkan di Polresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021). 

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Suhendra menjelaskan, akibat ditusuk pelaku, korban alami luka tusuk di perut.

"Tidak ada korban jiwa. Hanya saja, korban mengalami luka tusuk pisau di bagian perut dan punggung," kata Edi saat merilis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).

Dua pelaku pengeroyokan itu langsung ditangkap polisi tak lama setelah kejadian.

Edi menyatakan, pihaknya langsung mendatangi TKP di Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung seusai menerima laporan dari warga.

Baca juga: Niat Tagih Uang Kos, Wanita Ini Justru Temukan Sepasang Kekasih Tergeletak Penuh Luka, si Pria Tewas

Baca juga: Ibu di Aceh Tewas Gantung Diri, Korban Diduga Depresi Berat hingga Jarang Keluar Rumah karena Sakit

Barang bukti pisau dan batu yang disita dari dua tersangka penganiayaan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021).
Barang bukti pisau dan batu yang disita dari dua tersangka penganiayaan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/1/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

"Senin (28/12/2020) jam 03.30, kami mendapat laporan ada keributan. Segera mendatangi TKP dan amankan dua orang pelaku pengeroyokan," kata Edi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni sebilah pisau, batu, dan kayu.

"Barang bukti pisau sepanjang kurang lebih 50 sentimeter, dua buah pecahan batu, dan tiga patahan dahan kayu," kata Edi.

Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan berdasarkan keterangan pelaku dan korban.

Polisi mempersangkakan pelaku AJ dan BA dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara," kata Edi.

Baca juga: Kronologi Pria di Bali Tewas saat akan Berhubungan Badan dengan PSK, Berkeringat lalu Langsung Jatuh

Baca juga: Pria Ini Tewas saat akan Berhubungan Badan dengan PSK di Bali, Tiba-tiba Mendengkur Sangat Keras

Pengakuan Pelaku

Pria yang terlibat keributan dengan seorang pemuda di kios ikan cupang, Jalan MS Batu Bara, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin (28/12/2020) dini hari, itu berprofesi sebagai nelayan.

Pelaku AJ menyebut, pisau yang ia gunakan untuk mencederai korban didapat dari sebuah warung kelontongan.

"Pisau itu saya ambil di warung depan jualan ikan. Saya lihat ada pisau, lalu saya ambil," kata AJ, Senin (4/1/2021).

AJ menuturkan, ia dan korban Andika Saputra (25) sempat baku hantam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Ikan cupangPriaBandar LampungPenikaman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved