Terkini Nasional
KSAL Mulai Waspadai Masuknya Kapal Asing setelah Alat Mirip Drone Ditemukan di Perairan Selayar
Kepala Staf Angkatan laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono buka suara soal heboh penemuan benda mirip drone.
Editor: Claudia Noventa
Laksamana Yudo menjelaskan, penggunaan alat ini masih belum diatur dalam hukum laut internasional atau biasa dikenal dengan nama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Selain tidak diatur dalam UNCLOS, Indonesia juga belum mengatur penggunaan sea glider.
Berkaca dari kejadian ini, pihak TNI mungkin akan mengajukan dibuat peraturan presiden (Perpres) terkait pelarangan penggunaan sea glider di Indonesia.
Laksamana Yudo mengatakan, pihaknya masih menunggu kabar dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) jika ada negara yang mengaku memiliki drone tersebut.
"Sampai saat ini tidak ada negara yang mengklaim ini punya siapa," katanya.
"Sehingga nanti akan kita laporkan melalui Kemlu untuk penemuan ini."
Yudo mengakui, pihaknya memang belum berkomunikasi dengan negara-negara lain terkait keberadaan benda tersebut.
Namun ia meyakini negara-negara yang memiliki alat sea glider pasti sudah menyadari dari pemberitaan di media massa.
"Tapi kemarin dari publikasi rekan-rekan media, saya yakin negara-negara lain sudah tahu itu punya siapa," ungkap Yudo.
"Pasti sudah sampai ke negara-negara lain yang memiliki peralatan sea glider seperti ini."
Yudo mengatakan, nasib alat sea glider itu kini menjadi hak pemerintah Indonesia apakah ingin dipakai untuk riset atau dihancurkan. (TribunWow.com)