Habib Rizieq Shihab
Hakim Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa
Sidang perdana gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dilakukan pada Senin (4/1/2021).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku."
“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab)."
"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim dan Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI