Kasus Korupsi
Deden Deni Meninggal Dunia saat Ditetapkan sebagai Saksi Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Ini Kata KPK
Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia. Saat ini, ia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni meninggal dunia.
Saat ini, ia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Deden Deni) meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Komnas PA Sambut Baik Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Perspektifnya Perlindungan Anak
Deden Deni sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (7/12/2020).
Waktu itu, KPK mendalami aktivitas PT ACK dalam pengajuan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Deden juga jadi orang yang dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Ia dicegah bersama anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo; serta dua orang swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo Pranoto selama enam bulan terhitung sejak 4 Desember 2020 hingga Juni 2021.
Baca juga: Klarifikasi Kemenkes soal Vaksinasi Covid-19 Butuh Waktu 3,5 Tahun: Bukan Indonesia
Mundur ke belakang, Deden Deni juga jadi satu di antara orang yang ditangkap tim penyidik KPK lewat giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020). Namun setelah menjalani pemeriksaan, Deden dilepaskan.
Ali mengatakan, dengan meninggalnya Deden Deni, penyidikan terhadap kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini tidak terganggu.
"Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga: Kak Seto Ikut Bicara soal Kasus Video Syur Gisel, Bahas Hak Asuh: Tak Baik Bagi Kondisi Jiwa Anak
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Baca juga: Diberi Tempat untuk Nginap, SB Justru Sambangi Istri Temannya di Kamar, Berujung Mandi di Sungai
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.
Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.
KPK juga telah menyita 5 mobil, uang senilai Rp16 miliar, serta 9 sepeda. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Saksi Kasus Korupsi Mantan Menteri Edhy Prabowo, Deden Deni Dikabarkan Meninggal Dunia."