Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

YouTube metrotvnews
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Dalam permohonan tersebut, Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga memohon agar dirinya dibebaskan.

Terkait hal itu, Asep Iwan lantas mengungkap kemungkinan keberhasilan praperadilan Rizieq Shihab.

Tim pengacara Rizieq Shihab menyerahkan berkas sebelum sidang praperadilan, Senin (4/1/2021).
Tim pengacara Rizieq Shihab menyerahkan berkas sebelum sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Hakim Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).

Mulanya, Asep membahas soal kuasa hukum Rizieq Shihab yang melihat adanya ketidaksesuaian penyelidikan dan penyidikan.

"Yang jadi masalah di lapangan kenapa sih dia menggunakan (pasal) 161," ujar Asep.

"Sekali lagi, kewenangan penyidiklah yang menetapkan pasal-pasal itu."

Menurut Asep, dugaan kuasa hukum Rizieq Shihab itu bisa dibuktikan di pengadilan.

Namun, ada hal yang bisa membuat Rizieq Shihab bebas dari penjara.

Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa

Baca juga: Refly Harun Berharap Jokowi Merangkul FPI dan Rizieq Shihab, sebagai Seorang Presiden dan Bapak

"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," terang Asep.

"Dibuktikan unsur-unsurnya."

"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa bebas terdakwa."

"Nah itu juga nanti di pengadilan," lanjutnya.

Asep menambahkan, permohonan praperadilan Rizieq Shihab bisa saja diterima oleh pengadilan.

Namun, permohonan tersebut menurutnya juga bisa ditolak.

"Tapi sebelum di pengadilan kan dikenal P19, P21, bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum," terangnya.

"Mungkin nanti penuntut umum tidak setuju, tapi mungkin juga setuju."

"Jadi sekali lagi kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindak pidana."

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.57:

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Sidang perdana gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung pada Senin (4/1/2021).

Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dilansir TribunWow.com, Rizieq Shihab tidak hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, dalam sidang praperadilan, Senin (4/1/2021).
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, dalam sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Dikutip dari Kompas.com, perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa tidak hadirnya Rizieq Shihab lantaran tak diperbolehkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Dirinya menilai bahwa seharusnya tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Karena menurutnya bahwa sidang praperadilan bersifat semipidana sehingga bisa dihadiri langsung oleh pemohon.

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Alamsyah mengatakan bahwa kehadiran Rizieq Shihab justru bisa memperjelas jalannya persidangan karena dirinya yang berkaitan langsung.

Menurutnya Rizieq Shihab juga disebut bisa mengungkapkan yang terjadi selama proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri."

"Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sabagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” jelasnya menutup.

Baca juga: Bantah Bekukan Rekening FPI, Polri: Itu Bukan Kewenangan Kami

Sementara itu dalam gugatannya di praperadilan, Alamsyah mempertanyakan proses penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Dirinya menyebut bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkesan prematur.

Hal itu menurutnya lantaran penetapan Rizieq Shihab begitu cepat, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kedua, langsung dia (polisi) menetapkan tersangka sebelumnya," ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.

"Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku."

“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab)."

"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya.

(TribunWow/Tami/Elfan)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim dan Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur

Tags:
Rizieq Shihab DitahanRizieq Shihab TersangkaHabib Rizieq ShihabkerumunanPetamburan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved