Breaking News:

Terkini Nasional

Segera Diedarkan, Meterai Rp 10.000 Sudah Berlaku Per 1 Januari 2020

Materai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021, sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Editor: Claudia Noventa
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM
Ilustrasi Meterai 

TRIBUNWOW.COM - Materai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lampau.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

"Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat," jelas Hestu kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tunda Belajar Tatap Muka, Prioritaskan Keselamatan Warga: Apalagi Anak-anak

Baca juga: Daftar 10 Negara dengan Kekuatan Militer Terbesar di Asia, Indonesia Kalahkan Arab Saudi

Untuk diketahui, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan  dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Masa Transisi

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," jelas Hestu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Rp 11 Miliar, Sering Bersembunyi di Kapal dengan Alasan Mancing

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

"Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.

Sumber: Metro Banjar
Tags:
MateraiDirektorat Jenderal Pajak (DJP)RUU Bea Meterai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved