Breaking News:

Terkini Daerah

Pernikahan Dibubarkan Polisi, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Jadi Tersangka

NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.

Editor: Claudia Noventa
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.

Ia menggelar hajatan dan mengundang musik dengan panggung terbuka di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (1/1/2020) sore.

Saat acara berlangsung juga sempat terjadi perkelahian antar penonton sehingga polisi pun membubarkan acara tersebut.

Baca juga: Diungkap Pernah Punya Posisi Tinggi di Bisnis Sandiaga Uno, Karni Ilyas Langsung Reaksi Begini

Baca juga: Segera Diedarkan, Meterai Rp 10.000 Sudah Berlaku Per 1 Januari 2020

Karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto.

Ia mengatakan, pihaknya telah membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan, imbas dari pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim kemudian memeriksa para saksi antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu (2/1/2021) dilansir dari Surya.co.id.

Ia mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Baca juga: Pamer Buku Nikah, Lucky Perdana dan Lidi Brugman Buktikan Pernikahannya Sah secara Negara dan Agama

Baca juga: Gelar Acara dengan Kerumunan hingga Terjadi Perkelahian, Pengantin Baru di Bojonegoro Jadi Tersangka

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WhatsApp dan undangan pernikahan

Termasuk juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NF mengaku menyesal karena membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
PengantinBojonegoroVirus CoronaCovid-19Polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved