Terkini Daerah
Pernikahan Dibubarkan Polisi, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Jadi Tersangka
NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - NF (30) pengantin baru di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumuman massa.
Ia menggelar hajatan dan mengundang musik dengan panggung terbuka di halaman rumah di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (1/1/2020) sore.
Saat acara berlangsung juga sempat terjadi perkelahian antar penonton sehingga polisi pun membubarkan acara tersebut.
Baca juga: Diungkap Pernah Punya Posisi Tinggi di Bisnis Sandiaga Uno, Karni Ilyas Langsung Reaksi Begini
Baca juga: Segera Diedarkan, Meterai Rp 10.000 Sudah Berlaku Per 1 Januari 2020
Karena acaranya dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria ditahan oleh polisi pada Sabtu (2/12/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto.
Ia mengatakan, pihaknya telah membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.
Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan, imbas dari pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim kemudian memeriksa para saksi antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu (2/1/2021) dilansir dari Surya.co.id.
Ia mengatakan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Pamer Buku Nikah, Lucky Perdana dan Lidi Brugman Buktikan Pernikahannya Sah secara Negara dan Agama
Baca juga: Gelar Acara dengan Kerumunan hingga Terjadi Perkelahian, Pengantin Baru di Bojonegoro Jadi Tersangka
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WhatsApp dan undangan pernikahan
Termasuk juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF mengaku menyesal karena membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.