Breaking News:

Terkini Daerah

KPPAD Bali Ungkap Masa Lalu Remaja Pembunuh Teller Bank, Lahir saat Orangtuanya Masih Anak-anak

Tidak diasuh dan dididik secara baik oleh orangtuanya, PAH (14) lahir dari orangtua yang tidak siap menjadi ayah dan ibu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro) dan (istimewa via TribunTimur)
pelaku pembunuhan pegawai Bank Mandiri Kuta, PAH (14), Kamis (31/12/2020). Tersangka (kiri) dan korban (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - PAH (14), bocah seorang teller bank bernama Ni Putu W (24) ternyata memiliki masa lalu yang kelam.

Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali telah menemui PAH di Denpasar, Sabtu (2/1/2021).

Dari hasil temuan tersebut, KPPAD Bali memeroleh sejumlah fakta terkait masa lalu PAH yang tidak seperti anak pada umumnya.

KPPAD Provinsi Bali ketika adakan Jumpa Pers terkait kasus tersangka pembunuhan yang masih dibawah umur pada, Sabtu (2/1/2021).
KPPAD Provinsi Bali ketika adakan Jumpa Pers terkait kasus tersangka pembunuhan yang masih dibawah umur pada, Sabtu (2/1/2021). (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Baca juga: Cerita Ibu Tiri Remaja 14 Tahun yang Bunuh Pegawai Bank di Bali: Bapaknya Nangis Terus

Dikutip dari Tribun-Bali.com, tersangka diketahui sempat putus sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPPAD Bali yakni Eka Santi Indra Dewi.

Eka mengatakan, sebagian besar anak yang melakukan tindak pidana berasal dari keluarga broken home atau orang tua mereka bercerai.

"Kemudian orang tua kandung dari anak ini juga sudah bercerai dan mirisnya lagi anak ini lahir ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak," ungkap Eka.

"Sehingga mereka sendiri tidak siap untuk menjadi orang tua," lanjutnya.

Eka membantah bahwa KPPAD Bali bermaksud ingin melindungi tersangka yang telah melakukan tindak kriminal.

Ia mengatakan, KPPAD Bali berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap PAH dan anak-anak lain yang terlibat masalah hukum.

Eka memaparkan, anak-anak yang masih muda tersebut, diharapkan dapat berubah tumbuh menjadi baik dengan adanya pendampingan.

"Dan jika dipersentasekan sebanyak 82% memang anak-anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari keluarga broken home hingga mengalami putus sekolah," ujarnya.

"Namun jika pada kasus anak berumur 14 tahun ini terdapat juga faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang kemudian mengharuskan si anak ini bekerja di usia yang masih kecil yaitu menjadi buruh bangunan," lanjut, Eka.

Disampaikan oleh Eka, tersangka diketahui tidak mendapat perhatian dan didikan yang baik dari orangtuanya.

KPPAD Bali memastikan bahwa hak-hak PAH sebagai anak-anak akan terpenuhi.

"Dan kami selaku dari KPPAD akan mengawasi proses hukum yang akan dilalui oleh anak ini sesuai dengan perundang-undangan perlindungan anak dan juga pada undang-undang sistem peradilan anak, yaitu pada undang-undang nomor 11 Tahun 2012 baik pada penahanannya, progres hukumnya serta hak-haknya sebagai anak," ungkap, Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali, bidang anak yang berhadapan dengan hukum.

Tersangka kini disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sejumlah bukti-bukti lainnya juga akan bisa memberatkan masa hukuman PAH.

Baca juga: Terungkap Gelagat Aneh Bocah Pembunuh Karyawati Bank, Ibu Tiri Tersangka: Kami Ini Orang Susah

Telah Lama Intai Korbannya

Diketahui, karyawati bank berparas cantik itu dibunuh di kediamannya di Kota Denpasar, Bali, Senin (28/12/2020) kemarin.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengakui bahwa ia telah lama merencanakan untuk mencuri harta milik korban.

Dikutip dari Tribun-Bali.com, korban dan tersangka diketahui saling bertetangga.

Baca juga: Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali Diduga Penyuka Sesama Jenis, Polisi: Teman Dekatnya Waria

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitun dalam press release di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (31/12/2020).

“Pelaku melihat korban seorang diri, timbul niat pelaku untuk mencuri, jadi niat awal pelaku ini mencuri,” kata Kapolresta.

Kombes Jansen menjelaskan, pelaku diduga beraksi pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 16.00 Wita.

Sebelum berangkat ke rumah korban, pelaku telah membawa pisau dari kediamannya yang berjarak 25 meter dari rumah korban.

“Pelaku melewati rumah korban sambil mengawasi TKP, melihat korban ada di kamar lantai 1, kemudian korban masuk menuju lantai dua," kata Kombes Jansen.

"Pelaku bersembunyi dibalik pintu kamar lantai satu, 2 menit kemudian pelaku melihat korban ke lantai dua dan mengikutinya."

"Pelaku melihat korban sedang main hape di depan kamar, korban membalikkan badan dan korban terlihat tidak melihat pelaku, korban kaget berteriak maling sebanyak 5 kali,” paparnya.

Seusai dipergoki oleh pemilik rumah, pelaku mendekati korban.

Ia mendorong korban hingga korban jatuh di atas kasur.

Setelah korban terjatuh di atas kasur, pelaku menganiaya korban menggunakan pisau yang dibawanya sambil membekap korban.

“Kemudian korban sempat melakukan perlawanan merebut pisau menusuk lengan kiri pelaku dan telapak tangan," kata Kombes Jansen.

"Pelaku kembali merebut pisau. Kemudian setelah korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban mengambil Honda Scoopy serta barang-barang korban berupa tas slempang, meninggalkan TKP langsung ke Singaraja,” jelasnya.

Pelaku mengaku dirinya terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut.

“Iya menyesal, terpaksa,” kata pelaku saat dihadirkan di hadapan awak media. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribun-bali.com dengan judul KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya dan Pembunuh Teller Bank di Bali Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Pelaku: Iya Menyesal, Terpaksa

Sumber: TribunWow.com
Tags:
OrangtuaPembunuhanteller bankBaliDenpasar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved