Terkini Daerah
Menyelinap ke Kamar Anak Kandung, Pria Ini Nekat Cabuli Korban saat Istri Sakit Jantung
Seorang remaja berinisial SNF (18) menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri, EK (43).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja berinisial SNF (18) menjadi korban kebejatan ayah kandungnya, EK (43).
EK nekat mencabuli anaknya itu selama 5 tahun sejak usianya masih 13 tahun.
Aksi bejat ini dilakukan warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah itu dari tahun 2015 hingga 2020.

Baca juga: Fotonya Tanpa Busana Disebar, Siswi SMK Dirudapaksa Pacarnya di Hotel meski sempat Menolak
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Bersama 3 Orang Lainnya, Korban Tersadar setelah Buang Air Kecil
Pelaku mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
Dia mengiming-imingi anaknya dengan janji akan membelikan ponsel.
“Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani,” kata EK, Kamis (31/12/2020).
EK menambahkan, ia nekat mencabuli anaknya karena tak kuat menahan nafsu.
Sebab, istrinya sedang sakit jantung.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah ada laporan dari tetangga.
Raphael menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.
Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.
“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban."
"Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun di Tangerang Dirudapaksa 8 Pria, Umur Pelaku Mulai 14 hingga 40 Tahun
Baca juga: Pengakuan Remaja 15 Tahun yang Jadi Korban Kakak Tiri, Ceritakan Awal Mula Rudapaksa: Disuruh Tidur
Pelaku kemudian menyuruh korban melepas pakaiannya. Korban menolak dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.
Pelaku mengejar korban dan menariknya, lalu menampar pipi korban.
“Pelaku memaksa (korban) untuk mau melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain,” kata Raphael.
Kejadian berikutnya, pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cepiring, Kendal.
Baca juga: TKW Asal Medan Dirudapaksa dan Dibunuh di Malaysia, Tangis Kakak Korban: Kasih Hidup Adik Saya Bapak
Baca juga: Gadis Remaja Dirudapaksa 5 Pria di Bak Sampah setelah Dicekoki Miras, Awalnya Diimingi Jalan-jalan
Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.
Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban. Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.
“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kontributor Kendal, Slamet Priyatin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Sakit Jantung, Seorang Pria di Kendal Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak 2015"