Terkini Nasional
Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE
Menyebarluaskan konten FPI yang mengandung unsur tertentu kini dapat ditindak dengan UU ITE sesuai dengan isi Maklumat Kapolri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh buka suara perihal maklumat Kapolri Jenderal (Pol) IIdham Azis bernomor Mak/1/1/2021.
Di dalam maklumat tersebut ada poin yang menjadi pertanyaan, khususnya oleh para media, yakni diminta kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (2/1/2020), Muhammad Nuh mengatakan bahwa poin tersebut tidak berlaku terhadap media.
Baca juga: Komnas HAM Ikut Tangani Kasus Laskar FPI, Amien Rais Sebut Hanya Harapan Palsu: Hati-hati Jokowi
Dalam kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa sempat menimbulkan keresahan atas terbitnya maklumat tersebut.
Pasalnya tidak sedikit yang berpikiran maklumat itu mempunyai potensi mengancam kebebasan pers karena subjek yang dituju tidak spesifik karena hanya menyebut masyarakat.
"Begitu ada maklumat itu kawan-kawan jurnalis, pegiat media semuanya pada resah," ujar Muhammad Nuh.
"Ini untuk siapa subjeknya."
Tidak tinggal diam, atas aspirasi dari para pelaku jurnalis, Muhammad Nuh mengaku sudah meminta kejelasan kepada yang bersangkutan, yakni Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono.
"Oleh karena itu sebagai bagian dari prinsip kode etik jurnalistik, saya tabayun, tanya kepada Pak Argo, 'Pak Argo ini yang poin 'd' ini untuk siapa, untuk masyarakat apakah di dalamnya termasuk yang namanya para jurnalis?'," ungkapnya.
"Karena ini akan menimbulkan persoalan lain lagi, karena prinsip dasarnya menganggu kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers itu adalah perintah dan amanah dari Undang-undang, termasuk di dalamnya yang terkait kebebasan berekspresi," lanjutnya.
Setelah ditanyakan langsung, dirinya mengaku lega lantaran subjek yang dimaksud di dalam maklumat itu untuk masyarakat umum bukan ditujukkan untuk para jurnalis.
"Dari situ Pak Argo menyampaikan 'Enggak Pak Nuh, itu tidak berlaku untuk kawan-kawan jurnalis'," ungkapnya.
"Sehingga saya sampaikan bahwa kawan-kawan media tetaplah untuk menyampaikan hal-hal yang terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap suatu informasi," harapnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke- 6.20
(TribunWow.com/Anung/Elfan)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Polri Jelaskan Soal Larangan Konten FPI dalam Maklumat Kapolri"