Breaking News:

Terkini Nasional

Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Menyebarluaskan konten FPI yang mengandung unsur tertentu kini dapat ditindak dengan UU ITE sesuai dengan isi Maklumat Kapolri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang memb 

TRIBUNWOW.COM - Per tanggal 1 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pada isi maklumat tersebut terdapat keterangan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah atau menyebarluaskan konten-konten terkait FPI lewat website dan media sosial (medsos).

Lantas seperti apakah ciri konten-konten FPI yang dilarang menurut Maklumat Kapolri? Berikut penjelasan dari pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (11/12/2020). Dirinya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memanggil 14 saksi dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Terbaru, Argo memaparkan soal isi Maklumat Kapolri tentang pelarangan aktivitas FPI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam tayangan Youtube KompasTV, Jumat (11/12/2020). Dirinya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memanggil 14 saksi dalam kasus tewasnya enam laskar FPI. Terbaru, Argo memaparkan soal isi Maklumat Kapolri tentang pelarangan aktivitas FPI. (Youtube/KompasTV)

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penjelasan yang diberikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono telah jelas.

"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Sebelumnya, Argo menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri diterbitkan tak lama seusai terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.

"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.

Total terdapat empat poin Maklumat Kapolri yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.

Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.

Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.

Pada poin d, Argo menjelaskan, konten terkait FPI diperbolehkan selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.

"Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/meng-upload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapet dikenakan UU ITE," ujar Argo.

Baca juga: Soal Pelarangan Kegiatan FPI, Amien Rais Ungkit Pembubaran HTI: Ini Sebuah Langkah Politik

Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Media

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh buka suara perihal maklumat Kapolri Jenderal (Pol) IIdham Azis bernomor Mak/1/1/2021.

Di dalam maklumat tersebut ada poin yang menjadi pertanyaan, khususnya oleh para media, yakni diminta kepada masyarakat supaya tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten apapun terkait FPI.

Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (2/1/2020), Muhammad Nuh mengatakan bahwa poin tersebut tidak berlaku terhadap media.

Baca juga: Komnas HAM Ikut Tangani Kasus Laskar FPI, Amien Rais Sebut Hanya Harapan Palsu: Hati-hati Jokowi

Dalam kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa sempat menimbulkan keresahan atas terbitnya maklumat tersebut.

Pasalnya tidak sedikit yang berpikiran maklumat itu mempunyai potensi mengancam kebebasan pers karena subjek yang dituju tidak spesifik karena hanya menyebut masyarakat.

"Begitu ada maklumat itu kawan-kawan jurnalis, pegiat media semuanya pada resah," ujar Muhammad Nuh.

"Ini untuk siapa subjeknya."

Tidak tinggal diam, atas aspirasi dari para pelaku jurnalis, Muhammad Nuh mengaku sudah meminta kejelasan kepada yang bersangkutan, yakni Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono.

"Oleh karena itu sebagai bagian dari prinsip kode etik jurnalistik, saya tabayun, tanya kepada Pak Argo, 'Pak Argo ini yang poin 'd' ini untuk siapa, untuk masyarakat apakah di dalamnya termasuk yang namanya para jurnalis?'," ungkapnya.

"Karena ini akan menimbulkan persoalan lain lagi, karena prinsip dasarnya menganggu kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers itu adalah perintah dan amanah dari Undang-undang, termasuk di dalamnya yang terkait kebebasan berekspresi," lanjutnya.

Setelah ditanyakan langsung, dirinya mengaku lega lantaran subjek yang dimaksud di dalam maklumat itu untuk masyarakat umum bukan ditujukkan untuk para jurnalis.

"Dari situ Pak Argo menyampaikan 'Enggak Pak Nuh, itu tidak berlaku untuk kawan-kawan jurnalis'," ungkapnya.

"Sehingga saya sampaikan bahwa kawan-kawan media tetaplah untuk menyampaikan hal-hal yang terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat terhadap suatu informasi," harapnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 6.20

(TribunWow.com/Anung/Elfan)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Polri Jelaskan Soal Larangan Konten FPI dalam Maklumat Kapolri"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
FPIKapolriUU ITERizieq ShihabMedia Sosial
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved