Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

Alasan Polisi Tetapkan Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Isi Pasal yang Menjerat

Ternyata ini alasan polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur bersama pria berinisial MYD.

Tayang:
Wartakotalive.com
Artis Gisella Anastasia atau Gisel di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Ternyata ini alasan polisi menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur bersama pria berinisial MYD. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkapkan alasan menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur bersama pria berinisial MYD yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 itu.

"Karena saudari GA ini yang membuat langsung dengan ponselnya yang ada," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembuatan Video Syur, Gisel yang Undang MYD ke Medan

Oleh karena itu, kata Yusri, Gisel yang mengakui telah membuat video itu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Sudah saya sampaikan kemarin. Ada pengiriman dari ponsel GA ke MYD menggunakan salah satu aplikasi karena sama-sama menggunakan iphone, menggunakan airdrop," katanya.

Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Syur Gisel, MYD Terbang dari Jepang ke Medan, Mabuk dan Berakhir di Ranjang

Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Polisi menyebutkan Gisel dan MYD merupakan rekan kerja di Medan, Sumatera Utara.

Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Isi pasal yang menjerat Gisel

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Baca juga: Gisel Ternyata Panggil MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan, Polisi: Ada Hubungan Kerja

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Gisel Tersangka Video SyurGiselGisella AnastasiaVideo SyurYusri Yunus
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved