Breaking News:

Terkini Nasional

Respons Pemprov DKI soal Pelarangan Kegiatan FPI, Riza Patria Mengaku Belum Bisa Menindak

Terhitung sejak Rabu (30/12/2020), organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Terhitung sejak Rabu (30/12/2020), organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang melakukan kegiatan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berdasarkan keputusan bersama bebrapa kementerian dan lembaga terkait.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengambil sikap.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Setelah Dibubarkan, FPI akan Buat Ormas Baru, Novel Bamukmin: Baik Terdaftar atau Tidak, Kami Ada

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Pasalnya menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria bahwa pelarangan kegiatan FPI tidak berkaitan langsung dengan Pemprov DKI.

Dirinya menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi atau mencampuri persoalan ormas, khususnya soal pelarangan kegiatan FPI.

Menurutnya hal itu sudah merupakan wewenang penuh dari pemerintah pusat.

"Sudah silakan itu nanti urusannya dengan pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," ucap Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

"Bukan kami, tapi kewenangan regulasi dan lain-lain merupakan kewenangan pemerintah pusat ya. Mana ormas yang diterima disetujui dilarang dan dibubarkan itu menjadi kewenangan pusat, bukan ada di kami," jelasnya.

Riza Patria mengaku sejauh ini belum mendapatkan perintah langsung dari pemerintah pusat menyusul adanya pelarangan tersebut.

Oleh karenanya, dirinya mengatakan belum bisa melakukan tindakan-tindakan penertiban dan masih menunggu perintah dari pusat sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.

Baca juga: Media Asing Soroti Penghentian Kegiatan FPI, Singgung soal Peran Rizieq Shihab

"Tentu kita masih menunggu apa yang tentu akan dilakukan di Jakarta, karena Satpol PP kan menegakkan Perda kemudian ketertiban umum dan lain-lain," tutur Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Saya pikirkan ini ormas yang nanti arahan-arahan lebih lanjut turunan dari apa yang tadi disampaikan (SKB)," kata Arifin.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan akan melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk penindakan terkait FPI.

Atribut FPI Diturunkan

Tidak lama setelah muncul pernyataan tersebut dari Menko Polhukam Mahfud MD, polisi dan TNI mendatangi Sekretariat Dewan Pemimpin Pusat (DPP) FPI di Petamburan.

Saat menyusuri gang di kawasan tersebut, aparat keamanan tampak mengenakan pakaian lengkap.

Mereka mengimbau atribut yang berkaitan dengan FPI dilepas.

Sekelompok warga kemudian melepas stiker yang menempel di pintu kaca sebuah bangunan.

Stiker itu bertuliskan Markaz Besar Laskar Pembela Islam dengan logo di atasnya.

Sebuah baliho besar yang memuat gambar pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ikut diturunkan.

Tidak hanya itu, sebuah plang bertuliskan Sekretariat Markaz Besar Islamic Defender Army (Laskar Pembela Islam) yang ada di lantai dua bangunan itu diturunkan oleh sejumlah warga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan penurunan baliho itu bertujuan melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penghentian kegiatan FPI.

Baca juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Kuasa Hukum FPI Anggap Lucu: Seperti Diintervensi

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

"Sore ini kami ada di Jalan Petamburan 3, meyakinkan bahwa SKB yang ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI hari ini tidak boleh dilakukan," jelas Heru.

"Baik banner, pamflet, atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua," lanjutnya.

Selain itu, aparat keamanan memastikan FPI tidak melakukan kegiatan lainnya di markas tersebut.

"Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas lagi," kata Heru.

Heru menyebut pihaknya akan terus mengawasi kawasan Petamburan untuk memastikan FPI tidak melakukan kegiatan organisasi.

Ia membenarkan ada tujuh pemuda yang diamankan untuk dimintai keterangan.

Meskipun begitu, Heru menegaskan para pemuda tersebut tidak ditangkap.

Heru mengonfirmasi warga Petamburan sendiri yang berinisiatif melepas plang dan baliho FPI.

"Iya, itu warga (Petamburan) sendiri. Kita hanya mengimbau untuk melepas. Apabila mereka sudah melepas kita iyakan saja, tapi kalau mereka tidak mau melepas sendiri, kami yang akan melakukan tindakan," tegas Heru. (TribunWow/Elfan/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul FPI Dibubarkan, Pemprov DKI: Kami Tak Campuri Urusan Ormas dan Sikap Pemprov DKI Terkait Pembubaran FPI, Tak Ikut Campur dan Belum Bisa Menindak...

Tags:
DKI JakartaAhmad Riza PatriaRizieq ShihabPelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved