Terkini Nasional
Fokus ke Instruksi Habib Rizieq, Kuasa Hukum Tak Tutupi Kemungkinan Ormas FPI akan Ganti Nama
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro tak menampik ada diksusi terkait penggantian nama ormas FPI.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dilarang untuk beraktivitas.
Keputusan itu disampaikan oleh Mahfud lewat konferensi pers pada Rabu (30/12/2020).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan melaksanakan instruksi dari Imam Besar (IB) FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Baca juga: Polisi Sambangi Markas Petamburan setelah FPI Dihentikan, Warga Inisiatif Copot Baliho Rizieq Shihab
Dikutip dari Kompas.com, Sugito menjelaskan, instruksi dari Habib Rizieq adalah untuk memperjuangkan FPI lewat jalur konstitusional.
Ia berencana melawan keputusan pemerintah yang melarang FPI beraktivitas melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan itu diambil seusai dirinya berkomunikasi dengan Habib Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Sugito tak menampik ada kemungkinan ormas FPI akan mengganti nama mereka.
"Nanti kami diskusikan," kata Sugito.
Namun prioritas pihak FPI saat ini adalah mengajukan gugatan terhadap keputusan pemerintah ke PTUN.
"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujar Sugito.
Atribut FPI Diturunkan
Tidak lama setelah muncul pernyataan tersebut dari Menko Polhukam Mahfud MD, polisi dan TNI mendatangi Sekretariat Dewan Pemimpin Pusat (DPP) FPI di Petamburan.
Saat menyusuri gang di kawasan tersebut, aparat keamanan tampak mengenakan pakaian lengkap.
Mereka mengimbau atribut yang berkaitan dengan FPI dilepas.
Sekelompok warga kemudian melepas stiker yang menempel di pintu kaca sebuah bangunan.
Stiker itu bertuliskan Markaz Besar Laskar Pembela Islam dengan logo di atasnya.
Sebuah baliho besar yang memuat gambar pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ikut diturunkan.
Tidak hanya itu, sebuah plang bertuliskan Sekretariat Markaz Besar Islamic Defender Army (Laskar Pembela Islam) yang ada di lantai dua bangunan itu diturunkan oleh sejumlah warga.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan penurunan baliho itu bertujuan melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penghentian kegiatan FPI.
Baca juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Kuasa Hukum FPI Anggap Lucu: Seperti Diintervensi
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
"Sore ini kami ada di Jalan Petamburan 3, meyakinkan bahwa SKB yang ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI hari ini tidak boleh dilakukan," jelas Heru.
"Baik banner, pamflet, atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua," lanjutnya.
Selain itu, aparat keamanan memastikan FPI tidak melakukan kegiatan lainnya di markas tersebut.
"Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas lagi," kata Heru.
Heru menyebut pihaknya akan terus mengawasi kawasan Petamburan untuk memastikan FPI tidak melakukan kegiatan organisasi.
Ia membenarkan ada tujuh pemuda yang diamankan untuk dimintai keterangan.
Meskipun begitu, Heru menegaskan para pemuda tersebut tidak ditangkap.
Heru mengonfirmasi warga Petamburan sendiri yang berinisiatif melepas plang dan baliho FPI.
"Iya, itu warga (Petamburan) sendiri. Kita hanya mengimbau untuk melepas. Apabila mereka sudah melepas kita iyakan saja, tapi kalau mereka tidak mau melepas sendiri, kami yang akan melakukan tindakan," tegas Heru.
Alasan Kegiatan FPI Dihentikan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dihentikan dari segala kegiatan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.
"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.
Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.
Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres
Ia kemudian menjelaskan dasar hukum yang digunakan untuk melarang FPI.
"Berdasar Peraturan Perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11 tahun 2013, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
Per hari ini, FPI dinyatakan tidak memiliki dasar hukum apapun untuk melakukan aktivitas organisasi.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tegas mantan politisi PKB ini.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak ada legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah," lanjutnya.
Ia juga mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat melarang aktivitas yang mengatasnamakan ormas tersebut.
"Kalau ada daerah mengatasnamakan FPI itu harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," ucap Mahfud. (TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Dibubarkan Pemerintah, FPI Pertimbangkan Ganti Nama" dan "Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN"