Breaking News:

Penanganan Covid

Buat 20 Laporan Kajian soal Penanganan Covi-19, KPK: Bukan Hanya untuk Menyelamatkan Keuangan Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah membuat 29 laporan kajian sepanjang 2020.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah membuat 29 laporan kajian sepanjang 2020. 

"Rekomendasi lainnya adalah harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin," jelas Alex.

Selanjutnya, untuk pembangunan maupun peningkatan fasilitas rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19, rekomendasi yang diberikan selain perlunya panduan pengusulan RS rujukan tersebut, Kementerian Keuangan harus mempertegas sumber pendanaan untuk pembangunan/ peningkatan fasilitas RS Rujukan Covid-19 di daerah.

Terkait pemulihan dalam penanganan Covid-19, di bidang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) korporat, KPK melakukan reviu beberapa kebijakan dan program terkait.

Di antaranya melihat kerentanan korupsi PP 62 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, Kebijakan penambahan PMN pada BUMN, Kebijakan Investasi Pemerintah, Penjaminan Pemerintah Atas Kredit Modal Kerja UMKM dan Korporasi, Penempatan Dana Pemerintah, Kebijakan Subsidi Bunga/Margin terhadap Kredit/Pembiayaan UMKM.

"Semua kebijakan terkait PEN harus dibuatkan aturan terkait benturan kepentingan yang lebih detail agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujar Alex. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akui Buat 20 Laporan Kajian Soal Penanganan Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Penanganan Covid-19Covid-19Virus CoronaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved