Breaking News:

Terkini Nasional

SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, FPI: Itu Pengalihan Isu

Kasus dugaan chat mesum atas nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan.

Youtube/KompasTV
Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar dalam acara Kompas Petang. Dirinya berikan tanggapan soal pembatalan surat SP3 terkait kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan chat mesum atas nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan.

Kepastian tersebut didapat menyusul adanya pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, pihak FPI melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar menyebut sebagai pengalihan isu.

BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Polda Metro Jaya Diminta Lanjutkan Proses Hukum

Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Refly Harun Singgung Sumpah Jokowi saat Dilantik: Bukan Presiden Relawan

Dilansir TribunWow.com, Aziz Yanuar menduga bahwa kasus dugaan chat mesum kepada Habib Rizieq hanya untuk mengaburkan kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan yang juga berkaitan dengan FPI.

Ia menyinggung kasus dugaan pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI akibat tertembak oleh petugas kepolisian yang sampai saat ini masih belum terungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu atau dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception," ujar Aziz Yanuar, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

"Terkait dengan desakan-desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan pembantaian terhadap enam suhada laskar FPI," jelasnya.

Selain itu, Aziz Yanuar mengatakan ada kejanggalan dalam putusan pembatalan SP3 tersebut.

"Ini perkaranya saya lihat nomor 151, sedangkan kami sedang mengajukan gugatan pradilan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga perkaranya nomor 150, sidangnya 4 Januari 2021," ungkapnya.

"Ini nomor 151 tapi perkaranya sudah diputus."

Oleh karenanya, ia meyakini kasus tersebut memang akan digunakan untuk menutupi misteri dugaan pembantaian enam laskar FPI.

Baca juga: Sosok yang Datangi Markas FPI adalah Intel Jerman, Munarman: Dunia Mencium Ada yang Tak Beres

"Kami melihat ini agak lucu, jadi kita lihat ini tidak lebih dari deception atau pengalihan isu atas sahidnya enam suhada akibat diduga dibantai, dugaan pelanggaran HAM berat," kata Aziz Yanuar.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim," kata Aziz, Selasa (29/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut bahwa pihaknya siap untuk membuka kembali perkaranya tersebut.

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Simak video lengkapnya:

Kata Komnas HAM soal Pemilik 7 Proyektil di TKP Penembakan

Komisioner Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menjelaskan barang bukti kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) masih perlu pemeriksaan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News di Kompas TV, Senin (28/12/2020).

Diketahui enam laskar FPI tewas ditembak saat mengawal pemimpin mereka, Habib Rizieq Shihab, di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?

Mereka diduga mengancam aparat kepolisian dengan senjata api dan senjata tajam.

Anam menyebutkan Komnas HAM menemukan 7 proyektil peluru di tempat kejadian perkara (TKP) yang belum diketahui berasal dari pihak mana dan siapa pembuatnya.

"Soal proyektil itu terkait pistol rakitan atau tidak, itu harus uji balistik," papar Choirul Anam.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM menunjukkan selongsong peluru yang ditemukan terdiri dari 3 yang masih utuh dan 2 pecahan bagian belakang.

Menurut Anam, dari hasil temuan itu belum dapat disimpulkan apapun.

"Jadi belum kita simpulkan, kita cuma menyampaikan di sini bahwa kami menemukan sekian proyektil dan sekian selongsong peluru," kata Anam.

Baca juga: Tak akan Lagi Memanggil, Polri Sebut Keluarga Laskar FPI Berhak Mundur dari Saksi: Dijamin Hukum

Ia menegaskan Komnas HAM masih menyelidiki asal peluru tersebut dibuat.

Menurut Anam, bahkan belum dapat dipastikan apakah peluru tersebut berasal dari senjata rakitan atau pabrik.

Ia menyebutkan Komnas HAM masih akan menyelidiki hal itu dengan melibatkan ahli balistik.

"Nantinya masih ada proses berikutnya untuk menguji itu, apakah itu keluar dari rakitan atau keluar dari pabrikan, kita tidak tahu," kata Anam.

"Itu yang butuh proses berikutnya," jelas dia.

Anam menambahkan, pihaknya berharap penyelidikan dapat berjalan transparan dan akuntabel agar dapat segera diketahui masyarakat luas.

Dalam konferensi pers tersebut Komisioner Komnas HAM Amiruddin juga memberikan keterangan yang sama terkait barang bukti selongsong peluru.

"Ini didapati oleh tim Komnas HAM di lapangan, di jalanan itu," kata Amiruddin.

"Selain itu kita dapatkan serpihan mobil yang kita duga hasil serempetan," tambah dia.

Lihat videonya mulai menit 22.00:

(TribunWow/Elfan/Brigitta)

Tags:
Aziz YanuarRizieq ShihabFPIFront Pembela Islam (FPI)Jakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved