Breaking News:

Terkini Nasional

Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Kuasa Hukum FPI Anggap Lucu: Seperti Diintervensi

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara tentang berlanjutnya kasus percakapan mesum atas nama Rizieq Shihab.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Terbaru, SP3 dalam kasus chat mesum atas nama Rizieq Shihab dicabut sehingga perkara dilanjutkan. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar angkat bicara tentang berlanjutnya kasus percakapan mesum atas nama Rizieq Shihab.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Menurut Aziz, dicabutnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diduga sebagai pengalihan isu atas kasus penembakan laskar FPI.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD Tunjukkan Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS

Diketahui sebelumnya enam laskar FPI tewas ditembak saat mengawal Rizieq Shihab melintas Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

"Terkait kabar dicabutnya SP3 terkait viral chat Habib Rizieq Shihab, maka dapat kami sampaikan bahwa kami menduga ini tidak lebih dari upaya pengalihan isu," komentar Aziz Yanuar.

"Bahasa intelijennya deception, terkait dengan pengusutan masif desakan-desakan untuk mengusut tuntas dugaan pembantaian enam syuhada laskar FPI yang terjadi beberapa hari yang lalu," lanjutnya.

Aziz menyinggung proses hukum kasus penembakan itu sudah mulai menunjukkan titik terang.

Ia kembali menegaskan dicabutnya SP3 dalam kasus chat mesum Rizieq merupakan pengalihan isu dari kasus penembakan.

"Ini adalah salah satu bagian dari pengalihan isu atau pengkaburan isu," kata Aziz.

Selain itu, ia mengungkit FPI tengah mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Soal Rizieq Shihab Dibui hingga FPI Terancam Bubar, Refly Harun: Speechless, Kok Negeri jadi Begini

Aziz mengaku heran kasus chat mesum Rizieq sudah diputuskan, padahal pengajuan gugatan praperadilan itu belum ditetapkan.

"Kedua, saya sampaikan bahwa ini perkaranya saya lihat nomornya 151. Sedangkan kami sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkaranya nomor 150," ungkap Aziz.

Ia menyebutkan putusan praperadilan itu baru ditetapkan pada sidang 4 Januari 2021 mendatang.

"Ini nomor 151 tapi perkaranya sudah diputus. Kami melihat ini agak lucu, demikian," komentar Aziz.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bantuan Hukum FPI Atmo Prawiro bahkan menduga PN Jakarta Selatan telah diintervensi.

"PN Selatan sepertinya diintervensi," kata Sugito Atmo Prawiro, Rabu (30/12/2020).

Ia turut memberikan pandangan serupa terkait putusan PN Jakarta Selatan yang lebih dulu menetapkan kasus dengan nomor 151.

"Nomor urut perkara 151 sudah putus. Permohonan Praperadilan kami nomor urut 150 belum sidang. Ini tanda tanya besar. Kok begitu cepatnya?" ungkit Sugito.

Sugito menilai Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SP3 karena penyebar chat mesum belum diketahui.

Ia merasa proses hukum ini dirasa janggal.

Lihat videonya mulai dari awal:

FPI Tak Masalah Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka

Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.

Kini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.

Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu

Menanggapi penetapan tersangka Rizieq, Kuasa Hukum Aziz Yanuar menyebut tak masalah.

Bahkan bila perlu semua daerah melaporkan Rizieq.

"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Azis dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (25/12/2020).

Meski demikian, Azis juga tetap mengingatkan agar polisi juga menangani kasus penembakan enam laskar FPI dengan serius.

Bahkan, pihaknya akan terus mencari keadilan hingga pelaku diberi sanksi atas perbuatannya.

Tak hanya itu, Rizieq disebutnya terus berdoa agar pelaku diberikan azab.

"Para pelakunya hingga lubang semut pun akan tetap kita kejar untuk tanggung jawab dan setiap hari Habib Rizieq berdoa para pelakunya diberi azab setimpal," cerita Azis.

Penampilan baru Habib Rizieq Shihab
Penampilan baru Habib Rizieq Shihab (Tribunnews)

Lebih lanjut, Aziz menyebut Rizieq akan menuntut pelakunya untuk bertobat.

"Beliau juga akan menuntut mereka, para pelakunya dunia akhirat."

"Mendoakan mereka jika tidak bertobat akan segera menerima azab atas kekejian mereka," cerita Aziz.

Pasalnya, menurut FPI bahwa kematian enam anggotanya tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

"Akan tetapi beliau juga minta dugaan pelanggaran dugaan HAM berat, dugaan pembantaian yang dilakukan terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil dan juga secara konstitusi sampai otak pelakunya," tuntutnya.

Baca juga: Video Penampakan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Kini Disomasi PTPN dan Diminta Dikosongkan

Polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.

Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.

Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi. (TribunWow.com/Brigitta/Gipty)

Tags:
Rizieq ShihabFPIChat Mesum RizieqAziz Yanuar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved