Breaking News:

Terkini Nasional

Jadi Satu Alasan Kegiatan FPI Dihentikan, Mahfud MD Tunjukkan Video Rizieq Shihab saat Dukung ISIS

Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers untuk menyatakan ormas FPI dilarang mengadakan kegiatan apapun.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture YouTube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD menunjukkan video dukungan Rizieq Shihab terhadap ISIS, Rabu (30/12/2020). 

"Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak yang menginginkan kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" tanya Rizieq lagi.

Para pendukungnya kembali menyerukan ucapan persetujuan.

"Supaya kita menggebuki ISIS," lanjut Rizieq.

"Itu tidak akan dilakukan oleh FPI, saudara," ucap pria bersorban putih itu.

Rizieq juga mengkritik pemerintahan yang disebutnya sebagai rezim yang buruk.

"Kalau pemerintahan zalim, tentara jahat, polisi jahat, main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam disingkirkan, Saudara. Saya mau nanya kira-kira perlu ada ISIS tidak? Perlu ada ISIS tidak?" tanya Rizieq.

Lihat videonya mulai menit 47.00:

Alasan Kegiatan FPI Dihentikan

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Mahfud menyebut keputusan tersebut didukung sejumlah menteri dan pejabat tinggi yang terkait.

Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya

"FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Ia menyebutkan sejumlah alasan pemerintah memutuskan FPI harus berhenti melakukan kegiatannya.

Menurut Mahfud, FPI kerap melakukan pelanggaran terhadap ketertiban dan keamanan, bahkan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas seperti razia kerap dilakukan secara sewenang-wenang.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

Halaman
123
Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIMahfud MDFPIISIS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved