Terkini Nasional
Hentikan Kegiatan FPI, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Sejak Tanggal 20 Juni 2019, secara De Jure Bubar
Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Ini alasannya.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Ditemani sejumlah pejabat pemerintah, Mahfud MD menyebut FPI secara hukum sudah bubar sejak 2019 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD Resmi Larang Kegiatan FPI, Ini Penjelasannya
"Saya ingin menyampaikan hal berikut bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ucap Mahfud MD.
"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum."
Mahfud MD mengatakan, FPI kerap melakukan kegiatan yang memprovokasi.
Ia pun menyinggung soal tindakan kekerasan hingga razia sepihak.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dengan sebagainya," jelas Mahfud MD.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 2013."
"Per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengehentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI."
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organiasi biasa," lanjutnya.
Baca juga: SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, FPI: Itu Pengalihan Isu
Karena itu, semenjak konferensi pers tersebut digelar, Mahfud MD menyebut FPI tak berhak melakukan kegiatan apa pun.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing."
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak."
"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," tandansya.
Lihat videonya berikut ini:
Status Ormas FPI
Di sisi lain, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.
"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).
"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.
Baca juga: Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?
Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.
"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.
Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.
Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.
Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.
Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny. (TribunWow.com)