Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

7 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD, Sempat Mengelak hingga Jadi Tersangka seusai Panggilan Kedua

Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD atas dugaan kasus video syur 19 detik yang beredar di media sosial.

Editor: Claudia Noventa
Capture Instagram @gisel_la / Fecebook @De Fretes Michael Yukinobu
Kolase Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes. 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD atas dugaan kasus video syur 19 detik yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan polisi sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui sebagai pemeran di video asusila berdurasi 19 detik tersebut.

Berikut perjalanan kasus dugaan pornografi yang menyeret nama kekasih Wijaya Saputra itu.

Baca juga: Belum Terindikasi Sebar Video Syur, Mengapa Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka? Begini Kata Polisi

Baca juga: Pakar Hukum Ungkap Hal yang Bisa Meringankan Hukuman Gisel: Kalau Diulangi Lagi Ya Ngapain Juga

Beredar dan Klarifikasi

Pada 6 November 2020, sebuah video berkonten dewasa yang melibatkan pria dan wanita beredar di Twitter.

Sontak video tersebut menghebohkan jagat media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic.

Pasalnya, pemeran perempuan dalam video syur tersebut diduga mirip dengan Gisel.

Viral, Gisel akhirnya buka suara mengenai video tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Pasalnya, ini bukan kali pertama pelantun “Cara Melupakanmu” ini dikaitkan dengan video syur.

“Aku bingung klasifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku,” tulis Gisel lewat pesan singkat kepada awak media.

“Sebenarnya sedih juga, cuma ya sudah, enggak apa-apa, dihadapi saja,” ujar Gisel yang kala video merebak tengah berada di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gisel saat itu juga menyinggung mengenai banyak paras yang mirip dirinya.

"Enggak mau bikin runyam semuanya. Kalau kayak gitu, yang mukanya kayak aku kan juga banyak kan. Jadi enggak mau, ya sudahlah, sudah pernah, sudah lewat," ujar Gisel pasrah

Dilaporkan Polisi

Setelah dua hari, pada 8 November 2020, pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus beredarnya video syur yang diduga mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pitra melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan video 19 detik tersebut sehingga menjadi viral.

"Kami lakukan (pelaporan) untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan pornoaksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak ditonton jutaan rakyat Indonesia," kata Pitra.

Penyebar Video Paling Masif Ditangkap

Tindak lanjut dari laporan tersebut, polisi menangkap terduga pelaku penyebar video syur yang disebut paling masif pada 12 November 2020.

"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama inisialnya PP, yang kedua inisialnya MN," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pelaku penyebar video dapat dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pemeriksaan Perdana Gisel

Saat pemeriksaan, Yusri mengatakan dua tersangka penyebar video menyebut nama Gisel.

Lantas, polisi memanggil Gisel untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi tersebut.

Pada 17 November 2020, Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Minta Gisel Segera Diamankan, Pelapor Kasus Video Syur Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti

Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mantan istri Gading Marten itu menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami ikuti aja prosedurnya sebagai warga negara yang baik, kami ikuti saja. Terima kasih," kata Gisel saat ditanya awak media.

Periksa Saksi Ahli Forensik

Untuk mengungkap pemeran di balik video syur, polisi memanggil ahli forensik guna mendalami kasus tersebut.

"Kemudian, kita juga akan mengundang saksi ahli untuk forensik, wajah yang ada di video itu," kata Yusri pada Rabu, 18 November 2020.

Setelah melalui pemeriksaan forensik, Yusri mengaku jajarannya masih mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi pemeran dalam video syur tersebut.

Namun, dikatakan Yusri memang ada kemiripan antara pemeran dalam video dengan Gisel.

Panggilan Kedua

Pada 23 Desember 2020, Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, masih sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Tiba sekitar pukul 10.50 WIB, Gisel yang kembali kembali didampingi Sandy Arifin, langsung masuk ke dalam ruang penyidik.

Setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan, Gisel keluar dan memberikan keterangan.

"Terima kasih, mohon maaf lama. Sudah selesai hari ini, sudah ditanya-tanyain, kami jawab sebisa kami seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya," kata Gisel.

Bahkan, Gisel masih menegaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Gisel, Beredar saat Berlibur hingga Dikomentari Hotman Paris

Penetapan Tersangka

Setelah lebih dari satu bulan setengah, polisi akhirnya menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 29 Desember 2020.

Selain itu, polisi juga menetapkan pria yang diduga ada dalam video tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka.

Polisi menyebutkan, Gisel akhirnya mengakui dirinya adalah pemeran wanita dalam video konten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan saat masih berstatus sebagai saksi, Gisel juga disebut mengakui video tersebut direkam pada 2017, di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu setelah polisi melakukan dua kali pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur 19 detik, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif, serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Tags:
GiselVideo SyurPolisiMedanGading Marten
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved