Breaking News:

Gisel Tersangka Video Syur

6 Fakta Gisel dan MYD Jadi Tersangka Video Syur, Masih Istri Gading hingga Hukuman Maksimal 12 Tahun

Artis Gisella Anastasia dan sosok inisial MYD  ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur yang sempat viral di media sosial.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Ussy Andhika Official
Gisella Anastasia dalam unggahan Instagram miliknya. Terbaru, Gisel dan sosok inisial MYD  ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur yang sempat viral di media sosial. 

"Forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD."

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada," tambahnya.

Kombes Pol Yusri menerangkan, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti yang lain serta keterangan saksi.

Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan MYD meski Tak Sebarkan Video Syur

Baca juga: Gisel Tak Jalin Hubungan Pacaran dengan MYD, Sengaja Undang ke Hotel dan Ada Transfer Setelahnya

Di mana sebelumnya, MYD dan Gisel berstatus saksi dalam kasus ini.

"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk."

"Keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.

3. Kejadian Terjadi di Medan Tahun 2017 Lalu

Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan MYD mengakui membuat video syur sekira tahun 2017, lalu.

Ketika itu pelantun lagu Cara Lupakanmu ini masih menjadi istri dari aktor Gading Marten.

Gisel dan MYD menjelaskan membuat video tersebut di sebuah hotel saat di Medan, Sumatera Utara.

"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."

"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya.

Soal hubungan antara Gisel dan MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.

4. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
GiselGisella AnastasiaTersangkaVideo SyurGading Marten
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved