Gisel Tersangka Video Syur
Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan MYD meski Tak Sebarkan Video Syur
Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Artis Gisella Anastasia (30) dan pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video porno, Selasa (29/12/2020).
Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.
Baik Gisel maupun MYD mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada awal November 2020 lalu.
Baca juga: Gisel Tak Jalin Hubungan Pacaran dengan MYD, Sengaja Undang ke Hotel dan Ada Transfer Setelahnya
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Video Syur, Gisel sedang Liburan Bersama Wijin dan Para Sahabat di Pantai
Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
Baik Gisel maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.
Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.
Baca juga: Wajah Gisel dalam Video Syur 19 Detik Telah Alami Perubahan, Roy Suryo Minta Publik Proporsional
Korban Tak Bisa Dipidana
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.
ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban.
Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.