Gisel Tersangka Video Syur
Gisel Jadi Tersangka, Video Syur Bersama MYD Direkam di Hotel saat Masih Menjadi Istri Gading Marten
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama teman prianya berinisial MYD.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur yang viral di media sosial.
Selain Gisel, pemain pria dalam video berdurasi 19 detik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka pria yang melakukan hubungan asusila tersebut adalah sosok berinisial MYD.

Baca juga: Gisel Tersangka, Ini Sosok Pria Dalam Video Syur Mantan Istri Gading Marten
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, mantan istri Gading Marten dan teman prianya itu mengakui sendiri bahwa pelaku yang ada di video tersebut adalah dirinya.
"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Disebutkan, video syur yang viral di Twitter baru-baru ini adalah video tiga tahun yang lalu.
Artinya, tindakan asusila tersebut dilakukan Gisel ketika masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Seperti diketahui, Gisel resmi bercerai dari Gading Marten pada tahun 2019.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di vdeo tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri.
"Dan itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," terangnya.
Baca juga: Ini Langkah Pihak Kepolisian setelah Tetapkan Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Baca juga: Pengakuan Gisel Jadi Pemeran Video Syur, di Hotel dengan Pria MYD saat Masih Istri Sah Gading Marten
Atas hasil penyidikan tersebut, status Gisel dan MYD yang sebelumnya menjadi saksi kini telah dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman pencara paling lama 12 tahun kurungan.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukann kemarin, menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," jelasnya.