Terkini Nasional
Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong Peluru: Didapatkan di Lapangan
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah menggelar konferensi pers tentang penyidikan peristiwa kematian 6 Laskar Front Pembela Islam.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) telah menggelar konferensi pers tentang penyidikan peristiwa kematian 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Seperti yang tampak dalam siaran langsung kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Soal Rizieq Shihab Dibui hingga FPI Terancam Bubar, Refly Harun: Speechless, Kok Negeri jadi Begini
Baca juga: Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?
Amiruddin menyebut sejumlah barang bukti telah diamankan pihaknya seusai penembakan terjadi.
"Tim penyidik Komnas juga melakukan investigasi atau menelusuri tempat kejadian perkara di sekitar KM 50 tersebut," ujar Amiruddin.
"Dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dilihat sebagai bukti."
"Nanti bukti-bukti ini perlu kami uji lagi," tambahnya.
Ia pun membeberkan satu per satu bukti yang diamankan Komnas HAM.
Di antaranya, proyektil peluru hingga selongsong.
"Di antaranya adalah pertama, didapatkannya proyektil peluru dan juga selongsong," jelas Amiruddin.
"Ini didapatkan tim Komnas HAM di lapangan, di jalanan itu."
Baca juga: Sengketa Lahan Ponpes FPI, Habib Rizieq Shihab: Silakan Ganti Rugi untuk Membangun di Tempat Lain
Bukti lain yang turut diamankan yakni serpihan yang diduga berasal dari tabrakan mobil di lokasi kejadian.
Amiruddin menyebut pihaknya turut menyelidiki rekaman CCTV di sepanjang lokasi kejadian.
"Selain itu juga kita dapatkan semacam serpihan atau pecahan bagian mobil yang kita duga saling serempetan," kata Amiruddin.
"Ini pecahan-pecahannya."
"Tim lapangan juga mengambil beberapa petunjuk lainnya."
"Seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV jalan dan beberapa yang lain," lanjutnya.
Untuk mengungkap kasus ini, Komnas HAM disebutnya bekerja sama dengan sejumlah pihak.
Lantas, ia mengklarifikasi banyaknya berita palsu terkait tewasnya 6 laskar FPI.
"Ini kami dapatkan berkat kerja sama pihak-pihak yang kami mintai keterangan," kata dia.
"Terhadap ini semua, terutama selongsong dan proyektil tentu kami membutuhkan ahli untuk mengujinya."
"Dalam kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan bahwa selama proses penyidikan Komnas HAM mendapatkan beberapa fakta."
"Terutama karena tersebarnya informasi yang disebarkan banyak orang, sebagian besar adalah hoaks," tukasnya.
Simak videonya berikut ini:
Komentar FPI
Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.
Kini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.
Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu
Menanggapi penetapan tersangka Rizieq, Kuasa Hukum Aziz Yanuar menyebut tak masalah.
Bahkan bila perlu semua daerah melaporkan Rizieq.
"Seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Azis dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Jumat (25/12/2020).
Meski demikian, Azis juga tetap mengingatkan agar polisi juga menangani kasus penembakan enam laskar FPI dengan serius.
Bahkan, pihaknya akan terus mencari keadilan hingga pelaku diberi sanksi atas perbuatannya.
Tak hanya itu, Rizieq disebutnya terus berdoa agar pelaku diberikan azab.
"Para pelakunya hingga lubang semut pun akan tetap kita kejar untuk tanggung jawab dan setiap hari Habib Rizieq berdoa para pelakunya diberi azab setimpal," cerita Azis.
Lebih lanjut, Aziz menyebut Rizieq akan menuntut pelakunya untuk bertobat.
"Beliau juga akan menuntut mereka, para pelakunya dunia akhirat."
"Mendoakan mereka jika tidak bertobat akan segera menerima azab atas kekejian mereka," cerita Aziz.
Pasalnya, menurut FPI bahwa kematian enam anggotanya tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
"Akan tetapi beliau juga minta dugaan pelanggaran dugaan HAM berat, dugaan pembantaian yang dilakukan terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil dan juga secara konstitusi sampai otak pelakunya," tuntutnya.
Alasan Rizieq Jadi Tersangka Tunggal
Polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.
Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.
Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.
Meski demikian, Andi mengatakan belum diketahui secara pasti penjadwalan pemeriksaan Rizieq soal kasus di Megamendung.
"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq)" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.
Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.
Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa
Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.
Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."
"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dikutip dari kanal YouTube Kompas TV. (TribunWow.com)