Terkini Daerah
Pengakuan Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Serempet Mobil Polisi, Bermula dari Cekcok
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara polisi dengan pengendara sepeda motor di Pasar Minggu.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagiannya," jelasnya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Handana ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Ragunan Raya Jalan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020) yang menewaskan satu orang pemotor.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo, Sabtu.
Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.
Yang pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.
"Ada dua orang saksi yang melihat mobil hyundai hitam menyalib dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo.
Karena hilang kendali, mobil Innova pun berpindah jalur dan menabrak tiga pemotor yang melaju berlawanan arah.
Yang kedua, dikumpulkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut antara Polisi dengan Pengendara Sepeda Motor
Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.
Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yanh menempel pada mobil Innova tersebut.
"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 UU lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Ia kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.