Vaksin Covid
Daftar Penyakit Komorbid yang Layak dan Belum Layak Vaksin Covid-19 Menurut PAPDI, Apa Saja?
PAPDI memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid menyusul program vaksinasi Covid-19
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid menyusul program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan pemerintah.
Diketahui, program vaksinasi Covid-19 menjadi satu di antara solusi dalam mengatasi pandemi Covid-19,
Mengingat tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: Update Vaksin Covid-19, Airlangga: BPOM Diharapkan Berikan Emergency Use Authorization di Januari
Rekomendasi ini, berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, dan data uji vaksin inactivacted lainnya yang sudah lengkap, seperti vaksin influenza, dan sebagainya.
Sementara data vaksin inactivated Covid-19 Sinovac masih belum lengkap.
Selain itu, rekomendasi berikut ini spesifik untuk vaksin Covid-19 Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis vaksin Sinovac.
Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain.
Baca juga: Wilayah dengan Risiko Penularan Covid-19 Tinggi akan Jadi Prioritas Distribusi Vaksin
Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak dan belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac.
Penyakit penyerta atau komorbid layak:
1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
2. Alergi obat
3. Alergi makanan
4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
5. Rhinitis alergi
6. Urtikaria