Virus Corona
Pemerintah Larang Penerbangan dari Inggris ke Indonesia, WNI yang Ingin Pulang Wajib Penuhi Syarat
Penerbangan WNA dari Inggris, baik itu langsung atau transit di negara lain, memasuki wilayah Nusantara pada 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dilarang
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Penerbangan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris resmi dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
Penerbangan WNA dari Inggris, baik itu langsung atau transit di negara lain, memasuki wilayah Nusantara pada 22 Desember 2020–8 Januari 2021 mulai dilarang.
Hal ini tertera dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Video Detik-detik Pria di Semarang Emosi Ditegur Tak Pakai Masker dan Ludahi Petugas SPBU
Adapun, kebijakan berdasarkan penemuan jenis Covid-19 baru di South Wales, Inggris dan pelarangan bermaksud untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari kasus impor.
Lantas, bagaimana nasib WNI dari Inggris yang hendak terbang ke Indonesia?
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/12/2020):
- Harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal
- Hasil tes berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
- Karantina lima hari sejak tanggal kedatangan usai pemeriksaan ulang tes RT-PCR yang menunjukkan hasil negatif pada saat ketibaan
- Karantina mandiri di akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah dengan biaya mandiri
- Jika saat pemeriksaan ulang tes RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya yang ditanggung pemerintah
- Ada pemeriksaan ulang tes RT-PCR setelah karantina lima hari. Jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan
Baca juga: Putri Guru Besar UGM Diduga Disiram Air Keras, Pelaku Naik Motor Pelan-pelan Dekati Korban
Adapun, seluruh syarat kedatangan WNI dari Inggris tersebut juga berlaku bagi WNI dan WNA yang tiba dari Eropa dan Australia, baik secara langsung atau transit di negara asing.
Namun khusus untuk WNA, dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bretugas di Indonesia, mereka dapat karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.