Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Mengapa Hanya Habib Rizieq yang Jadi Tersangka

Kini Rizieq ditetapapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). Kini Rizieq jadi tersangka tunggal kasus kerumunan Megamendung 

Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."

"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Tanggapan Rizieq Jadi Tersangka Kasus Megamendung

Menanggapi itu, Rizieq melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengaku tak masalah

Bahkan, Rizieq menyindir agar daerah-daerah lain bila perlu juga melaporkan dirinya ke polisi.

"Dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silahkan saja."

"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau," ujar Aziz Yanuar dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Sabtu (24/12/2020).

Tak hanya itu, Rizieq juga berkata dirinya tak masalah harus menghadapi banyak kasus hukum.

"Beliau tidak masalah, lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya seperti itu," lanjut Aziz.

Rizieq akan berkomitmen untuk menjalani proses hukum.

Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa

Namun ia juga meminta agar kematian enam Laskar FPI pada peristiwa di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu juga diusut tuntas.

"Dan akan dihadapi secara hukum juga, akan tetapi pesan dari beliau, beliau mau dan rela memenuhi semua proses ini," ujar Aziz.

Pasalnya, menurut FPI bahwa kematian enam anggotanya tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

"Akan tetapi beliau juga minta dugaan pelanggaran dugaan HAM berat, dugaan pembantaian yang dilakukan terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil dan juga secara konstitusi sampai otak pelakunya," tuntutnya.

Lihat videonya:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul  Polisi Belum Jadwalkan Periksa Rizieq Shihab Setelah Ditetapkan Tersangka untuk Kasus Megamendung dan Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

Tags:
MegamendungHabib Rizieq ShihabTersangkaFront Pembela Islam (FPI)Covid-19Virus CoronaBogorJawa BaratArab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved