Terkini Nasional
Soal Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Alasan Mengapa Hanya Habib Rizieq yang Jadi Tersangka
Kini Rizieq ditetapapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polisi kembali menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.
Kini Rizieq ditetapapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.
Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Menantu Rizieq Beri Kesaksian soal Penembakan Laskar FPI, Sebut Keluarga Dapat Teror seusai Kejadian
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Kamis (24/12/2020) polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.
Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.
Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.
Meski demikian, Andi mengatakan belum diketahui secara pasti penjadwalan pemeriksaan Rizieq soal kasus di Megamendung.
"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.
Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.
Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.
Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa
Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.