Habib Rizieq Shihab
Pesan Rizieq Shihab kepada Pelaku Dugaan Pelanggaran HAM, Minta Bertobat dan Ingatkan Azab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai pesan kepada pelaku dugaan penembakan terhadap enam laskarnya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mempunyai pesan kepada pelaku dugaan penembakan terhadap enamlaskarnya.
Pesan tersebut disampaikan kepada Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dikutip TribunWow.com dalam tayangan YouTube KompasTV, Kamis (24/12/2020), Aziz Yanuar mengatakan bahwa Habib Rizieq siap untuk mengikuti serangkain proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu
Baca juga: Rambut Habib Rizieq Dicukur hingga Botak Bukan Kewenangan Pihak Rutan, Alat Cukur dari Keluarga
"Tanggapan beliau adalah silakan saja, kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait (kasus kerumunan, red) beliau tidak masalah," ujar Aziz Yanuar.
"Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya."
Namun dikatakan Aziz Yanuar, Rizieq Shihab juga meminta keadilan dalam kasus tewasnya enam pengikutnya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020).
Habib Rizieq berharap kasus dugaan pelanggaran HAM itu benar-benar diusut secara tuntas.
"Pesan beliau, beliau rela dan mau untuk memenuhi semua proses (hukum, red) ini," katanya.
"Tapi beliau minta kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan pembantaian yang dilakukan terhadap 6 laskar FPI juga diproses secara adil sampai ke otak pelakunya," tutur Aziz.
Menurutnya, selain meminta kasus tersebut diungkap, Habib Rizieq juga berpesan kepada para pelaku.
Dirinya mengingatkan soal azab dan meminta para pelaku supaya bertobat.
"Beliau juga akan menuntut mereka, para pelakunya dunia akhirat."
"Mendoakan mereka jika tidak bertobat akan segera menerima azab atas kekejian mereka," ujar Aziz.
Baca juga: Video Penampakan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Kini Disomasi PTPN dan Diminta Dikosongkan
Seperti yang diketahui, saat ini pengusutan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih terus berjalan.
Lembaga independen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus melakukan penyelidikan, baik kepada pihak kepolisian maupun pihak FPI.
Simak videonya mulai menit ke- 0.40
Keluarga Laskar FPI Mundur sebagai Saksi
Keluarga anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah menyatakan diri mundur sebagai saksi kasus baku tembak antara lskar dan aparat kepolisian.
Menanggapi sikap keluarga laskar, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sah-sah saja mereka mengundurkan diri.
Polri juga menjamin tidak akan lagi memanggil keluarga laskar FPI untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat
Baca juga: Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Ngaku Mimpi Rasul: Bukan Pernyataan, Hanya Hibur Keluarga FPI
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi menjelaskan, karena saksi yang akan diperiksa memiliki hubungan kekerabatan dengan para laskar, maka dibenarkan jika pihak keluarga tidak mau menjadi saksi.
"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan. Dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Pihak kepolisian juga tidak akan lagi memanggil keluarga laskar sebagai saksi.
"Sudah tidak," ujar Brigjen Andi.
Diketahui sebanyak dua panggilan telah disampaikan oleh pihak kepolisian pada keluarga anggota laskar FPI terkait kasus bentrok antara laskar dan aparat yang terjadi di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang pada Senin (7/12/2020).
Dari dua panggilan tersebut, belum pernah sekalipun keluarga laskar FPI mendatangi Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, pada hari yang sama para keluarga laskar FPI dipanggil polisi, mereka justru mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Senin (21/12/2020).
Pihak kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyampaikan, bukti yang akan diserahkan kepada Komnas HAM adalah versi penjelasan mereka atau FPI.
Perwakilan enam keluarga laskar FPI tiba di Kantor Komnas HAM, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB. (TribunWow/Elfan/Anung)