Breaking News:

Terkini Nasional

Penampilan Terbaru Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Kuasa Hukum: Sejak di Arab Saudi Memang Begitu

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui kini masih ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Bagaimana kondisinya?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui kini masih ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Rizieq diketahui dipenjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan beberapa waktu lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Jumat (25/12/2020), kondisi Rizieq hingga kini masih sehat.

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Video Penampakan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung, Kini Disomasi PTPN dan Diminta Dikosongkan

Namun ada yang berbeda dari penampilannya.

Setelah sepekan mendekam di rutan Polda Metro Jaya, rambut Rizieq kini sudah dicukur hingga botak plontos.

Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rizieq di dalam rutan.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan penampilan baru Rizieq tersebut.

Rizieq memang sengaja meminta izin untuk melakukan cukur rambut hingga plontos atas kemauannya sendiri.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Aziz menceritakan, Rizieq selama di Arab Saudi juga gemar mencukur rambutnya hingga botak.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," lanjut dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum FPI yang lain, Alamsyah Hanafiah menyebut dirinya susah bertemu dengan Rizieq.

Pasalnya, ia harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri tiap mengunjungi pentolan FPI tersebut.

"Jadi hari ini saya mengunjungi klien kami Habib Rizieq yang ditahan di tahanan narkoba sana."

"Tapi kata yang jaga tahanan tidak bisa, harus didampingi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kenapa jadi begitu? Karena berkasnya sudah dilimpahkan," ujar Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka pada Kasus Megamendung: Kalau Perlu Semua Daerah Laporkan Saya

Padahal Alamsyah datang bertemu Rizieq untuk membahas upaya praperadilan kliennya.

Sedangkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilaksankan pada 4 Januari 2021.

"Di KUHAP, Kitab UU Hukum Acara Pidana pengacara itu bisa menemui kliennya untuk kepentingan pembelaan setiap saat," jelasnya.

Menurut Alamsyah, kebijakan untuk bertemu Rizieq dengan terlebih dahulu meminta izin ke Mabes Polri terlebih dahulu cukup rumit.

Sedangkan Rizieq sendiri ditahan di Polda Metro Jaya.

Sehingga, ia menilai polisi tidak profesional dalam kasus ini.

"Jadi saya bilang apakah saya harus menjemput dulu penyidiknya Bareskrim Mabes Polri? Itu lumayan juga bolak-balik kan."

"Di sinilah tidak profesionalnya daripada kepolisian Mabes Polri. Semestinya dia kasih jembatan gimana caranya kalau keluarganya mau ketemu."

"Tidak jalan buntu seperti ini. Ini kan berkasnya ada di sana (Bareskrim Polri), orangnya ada di sini (Rutan Polda Metro Jaya)," kritik Alamsyah.

Baca juga: Pesan Habib Rizieq Shihab soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Doakan Ini hingga Minta Pelaku Bertobat

Rizieq Jadi Tersangka Tunggal Kerumunan Megamendung

Polisi kembali menetapkan Rizieq dalam kasus kerumunan.

Kini Rizieq ditetapapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pertengahan November.

Kala itu Rizieq sedang mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Kamis (24/12/2020) polisi mengungkap alasannya mengapa hanya Rizieq yang jadi tersangka dalam kasus Megamendung.

Hal ini Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan dimana ada lima orang menjadi tersangka.

Pasalnya, dalam kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020).
BIN membantah keras anggotanya menyusup ke Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor mengintai Muhammad Rizieq Shihab. Foto dok: Kedatangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di Puncak Bogor disambut ribuan simpatisan, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," jelas Andi.

Meski demikian, Andi mengatakan belum diketahui secara pasti penjadwalan pemeriksaan Rizieq soal kasus di Megamendung.

"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Pada saat Rizieq mengunjungi Megamendung, banyak simpatisan menyambut kedatangan pentolan FPI sepulangnya dari Arab Saudi.

Banyaknya simpatisan yang antusias kemudian membentuk kerumunan massa.

Sebagian masih banyak yang tidak mengenakan masker.

Pada kasus Megamendung, Rizieq disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: BIN Bantah Ada Anggotanya Ditangkap FPI saat Intai Rizieq Shihab: Ketemu Langsung Saja Bisa

Kasus ini mulanya ditangani oleh Polda Jabar.

Kini, kasus kerumunan di Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dari penyidik Jawa Barat penyidik dari Mabes Polri tentunya sudah ada gelar perkara untuk menaikkan status."

"Dan sudah kita naikkan status itu menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Polri: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung,  Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plotos di Dalam Rutan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI dan Kuasa Hukum Keluhkan Sulitnya Bertemu Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya

Tags:
Rizieq ShihabFPIArab Saudiprotokol kesehatanPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved