Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Slamet Anggota Ormas yang Lakukan Penipuan hingga Rp 125 Juta: Uang untuk Bangun Rumah

Oknum anggota ormas di Tegal, Jawa Tengah bernama Slamet kini ditangkap polisi karena lakukan penipuan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Mohamad Yoenus
Channel YouTube Tribun Jateng
Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) menjadi pelaku penipuan di Tegal Jawa Tengah pada 3 Juni 2015. Peristiwa penipuan ini baru terungkap dalam rilis kasus yang diadakan oleh tim Satreskrim Polres Tegal, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Oknum anggota Organisasi masyarakat (ormas) di Tegal, Jawa Tengah bernama Slamet kini ditangkap polisi pada Rabu (23/12/2020).

Slamet ditangkap setelah melakukan penipuan kepada seorang korban berinisial S hingga mengakibatkan kerugian Rp 125 juta.

Slamet menjual tanah dan bangunan milik orang lain pada 3 Juni 2015.

Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) menjadi pelaku penipuan di Tegal Jawa Tengah pada 3 Juni 2015.  Peristiwa penipuan ini baru terungkap dalam rilis kasus yang diadakan oleh tim Satreskrim Polres Tegal, Rabu (23/12/2020).
Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) menjadi pelaku penipuan di Tegal Jawa Tengah pada 3 Juni 2015. Peristiwa penipuan ini baru terungkap dalam rilis kasus yang diadakan oleh tim Satreskrim Polres Tegal, Rabu (23/12/2020). (Channel YouTube Tribun Jateng)

Baca juga: Oknum Ormas Disebut Terlibat Terorisme, Ridlwan Habib Beri Saran ke Aziz Yanuar: Mana yang Benar

Namun, ia tak memberitahu bahwa aset tersebut sebenarnya bukan miliknya.

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Tribun Jateng pada Rabu, Slamet mengatakan, uang yang diberikan korban sebenarnya langsung dibuat untuk dibangun rumah.

Pasalnya ia sudah berjanji akan membangunkan rumah di tanah yang sudah disepakati.

"Iya menawarkan tanah siap bangun, ya kita buktikan langsung kita bangun."

"Bukan kita kerja sama dengan pemilik, hanya untuk bangun rumah pembelinya," ujar Slamet kata Slamet di Polres Tegal pada Rabu (23/12/2020).

Slamet menegaskan bahwa sebenarnya uang yang diberikan korban untuk membeli bahan-bahan material.

Namun, pemilik asli tanah bernama Medi justru menjualnya tanpa memberitahunya.

"Yang bangun saya dari uang itu untuk pembangunan itu, dia kan pesen bangun, uang itu kan untuk belanja material untuk membangun."

"Tanahnya oleh pihak pemilik dijual ke pihak ketiga, pihak ketiga namanya Mas Medi, Mas Medi menjual bangunan tersebut tanpa konfirmasi, yang menjual bukan saya," kata dia.

Selain itu, Slamet juga membenarkan bahwa ia adalah bagian dari FPI Tegal.

"Iya bener (FPI), sementara Sekretaris Wilayah Kabupaten Tegal," ujarnya.

Meski demikian, Slamet mengaku belum tahu dengan pasti nasibnya di FPI kini.

Ia menduga FPI pusat sudah mencoretnya sebagai anggota.

"Mungkin sudah tahu, kemungkinan sudah (dikeluarkan), belum ada konfirmasinya," kata dia.

Lihat videonya:

Baca juga: Pemalak Warteg Berseragam Ormas di Kembangan Ternyata juga Palak 5 Pedagang Lainnya, Ini Kata Polisi

Kronologi Penipuan Slamet 

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan bahwa Slamet menyebabkan korbannya mengalami kerugian sampai Rp 125 juta.

Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

"Setelah kami melakukan penyidikan, ternyata pelaku Slamet ini merupakan salah satu pengurus ormas FPI Kabupaten Tegal."

"Namun dipastikan uang hasil penipuan tidak digunakan pelaku untuk keperluan ormas, tapi digunakan untuk keperluan pribadi," jelas I Dewa Gede ungkap AKP I Dewa Gede, pada Tribunjateng.com, Rabu (23/12/2020).

Mulanya Slamet menawarkan korban sebuah tanah kavling plus rumah dengan harga murah.

Selain itu, Slamet juga mengiming-imingin korban akan dibuatkan sertifikat hak milik (SHM).

Terjadilah kesepakatan antara keduanya bahwa tanah dan rumah itu seharga Rp 125 juta.

Pelaku berjanji akan memberikan SHM dan kunci rumah pada korban setelah pembayaran lunas.

Sedangkan korban membayar rumah tersebut secara bertahap hingga tahun 2016.

Ketika korban sudah mengangsur rumah hingga Rp 125 juta, pelaku tidak menepati janjinya.

Slamet tidak memberikan SHM dan kunci rumah.

Baca juga: Pemalak Warteg Berseragam Ormas di Kembangan Ternyata juga Palak 5 Pedagang Lainnya, Ini Kata Polisi

Setelah diperiksa korban, rupanya tanah kavling plus rumah yang ditawarkan bukan milik pelaku.

Aset itu milik nama orang lain sesuai SHM yang tertera.

Sedangkan saat perjanjian terjadi pada 2015, Slamet mengaku bahwa tanah dan bangunannya adalah miliknya.

"Korban mengalami kerugian Rp 125 juta. Dan diketahui ternyata tanah kavling dan rumah yang ditawarkan kepada korban itu bukan milik Slamet, melainkan milik Sukiman sesuai sertifikat hak milik yang tertera di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," ungkap I Dewa.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Sedangkan saat dilakukan penangkapan, semua uang itu sudah habis digunakan pelaku.

Korban sendiri sudah berulang kali menanyakkan SHM dan kunci rumah yang dijanjikan pelaku.

Namun, pelaku tidak pernah menjawab dengan jelas hingga korban melapor ke polisi.

Akibat tindakan Slamet, kini ia terancam hukuman penjara 4 tahun.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jareng dengan judul Anggota Ormas di Kabupaten Tegal Lakukan Penipuan, Modus Tawarkan Tanah Plus Rumah Harga Murah dan Video Anggota Ormas Tipu Korban Modus Tawarkan Tanah Plus Rumah Murah

Tags:
PenipuanTegalJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved