Cerita Selebriti
Ngotot Minta Sule Bagi Harta Gono-gini Lina Jubaedah, Pengacara Teddy: Belajar Lagi, Biar Selevel
Perjuangkan hak Teddy, Ali Nurdin ngotot Sule harus membagi dua harta gono-gininya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Teddy Pardiyana, Ali Nurdin ngotot meminta Sule membagi harta gono-gini almarhum Lina Jubaedah.
Hal itu merupakan buntut kisruh harta warisan antara Teddy Pardiyana dan anak-anak Sule.
Ali Nurdin menilai, harta warisan Lina Jubaedah di antaranya bersal dari harta gono-gini alias harta bersama ketika masih dengan Sule.

Baca juga: Anggap Pihak Sule Perkeruh Suasana, Pengacara Teddy Gamblang Beri Peringatan: Jadi Tambah Panas
Tampaknya, hal inilah yang menjadi satu di antara sumber ketegangan kedua belah pihak.
Teguh perjuangkan kliennya, Ali Nurdin bahkan tak segan sesumbar dan memberikan sindiran kepada pihak Sule dan anak-anaknya.
Melalui pernyataannya di media, advokat penggemar motor gede (moge) ini meminta Sule untuk memberikan hak-hak Teddy yang dikuasai.
"Kalau memang belajar hukum islam, kalau dia merasa beragama islam dan menlankan syariatnya, itu ada aturanya, laksanakan, jalankan," sindir Ali Nurdin dikutip dari seleb on cam, Kamis (24/12/2020).
"Kalau bahasa 'Gua orang kaya, gua orang punya, sini lu gue ambil', bukan itu masalahnya."
"Ini ada hak orang lain lu simpen, yang lu kuasai. Janganlah, dosa juga.
"Kasih aja haknya, nggak akan miskin kok," singgungnya pedas.
Baca juga: Ngaku Tak Mengada-ada, Pengacara Teddy Tantang Anak Sule Hitung Warisan Lina: Tanya Kiai di Mana pun
Baca juga: Minta Kekayaan Sule dan Lina Dibagi Dua, Pengacara Teddy Ungkit Harta Gono-gini: Dibundel Dulu
Menurut Ali Nurdin, semua harta Sule yang dihasilkan selama bersama Lina Jubaedah harus dibagi dua.
Termasuk aset-aset yang berupa rumah dan kendaraan sekalipun.
Oleh karena itu, Ali ngotot akan memper juangkan harta gono-gini.
Pasalnya, Teddy mempunyai hak dari sebagian harta Sule.
"Mau itu atas nama Kang Sule, mau atas nama almarhum, selama itu dihasilkan pada saat tenggang waktu pernikahan, bagi dua kok ada hukumnya," kata Ali Nurdin.