Breaking News:

Reshuffle Kabinet

Dilantik Hari Ini oleh Jokowi, Berapa Gaji Menteri yang Baru? Mulai Sandiaga Uno hingga Tri Risma

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan enam orang baru di kabinet Indonesia Maju pada Selasa (22/12/2020).

YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo memimpin prosesi pelantikan menteri dan wakil menteri di Jakarta, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperkenalkan enam orang baru di kabinet Indonesia Maju pada Selasa (22/12/2020).

Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.

Ia meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai Wali Kota Surabaya.

Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.

Baca juga: Dipimpin Jokowi, Risma, hingga Sandiaga Uno Ucap Sumpah Jabatan Dalam Pelantikan Menteri dan Wamen

Presiden RI Joko Widodo memimpin prosesi pelantikan menteri dan wakil menteri di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Presiden RI Joko Widodo memimpin prosesi pelantikan menteri dan wakil menteri di Jakarta, Rabu (23/12/2020). (YouTube Sekretariat Presiden)

Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ia menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.

Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.

Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.

Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster. 

Pada Rabu (22/12/2020), para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.

Baca juga: Link Live Streaming Pelantikan Menteri Baru Jokowi yang Berlangsung Hari Ini, Live di Kompas TV

Menjadi pembantu presiden di Kabinet Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sandiaga Unogaji menteriPelantikan MenteriJokowiTri Rismaharini
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved