Breaking News:

Terkini Daerah

Mulanya Menggerebek, Oknum Polisi Ini Malah Usir Pelanggan dan Setubuhi PSK, Begini Nasibnya

Oknum Polisi berinisial RCN telah melakukan aksi pemerasan setelah menyetubuhi seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).

Editor: Mohamad Yoenus
TribunLampung.co.id/Istimewa
Ilustrasi prostitusi. Oknum Polisi berinisial RCN telah melakukan aksi pemerasan setelah menyetubuhi seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21). 

TRIBUNWOW.COM - Oknum Polisi berinisial RCN telah melakukan aksi pemerasan setelah menyetubuhi seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).

Akibat tindakannya itu, penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan sang oknum polisi sebagai tersangka.

Diketahui, RCN bertugas di Polda Bali.

Peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada Rabu (16/12/2020) lalu di indekos milik MIS di Denpasar.

Atas perbuatannya, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Setubuhi dan Peras PSK di Bali, Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Baca juga: Terpaksa Jual Diri karena Masalah Ekonomi, PSK di Bali Justru Disetubuhi dan Diperas Oknum Polisi

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi kejadian

Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan, dugaan pemerasan itu berawal saat kliennya hendak melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu lalu.

Saat akan berhubungan badan, tiba-tiba RCN mangedor pintu kamarnya.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.

RCN kemudian mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Setelah itu, sambung Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

2. Diduga Peras PSK

Usai menyetubuhi MIS, RCN kemudian mengambil ponsel milik MIS, jika korban ingin mengambil ponselnya, RCN meminta uangnya sebesar Rp 1,5 juta.

Tak sampai disitu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PolisiPSKSetubuhiDenpasarBali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved