Terkini Nasional
Keluarga Laskar FPI Sambangi Komnas HAM Bawa Bukti, Bakal Ada Autopsi Ulang? Ini Kata Bareskrim
Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menjawab kemungkinan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) harus diautopsi ulang.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menjawab kemungkinan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) harus diautopsi ulang.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (21/12/2020).
Diketahui enam laskar FPI tersebut tewas ditembak setelah diduga mengancam polisi dengan senjata api dan senjata tajam.

Baca juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Bawa Barang Bukti Baru: Sudah Lengkap Semuanya
Pada saat kejadian mereka tengah mengawal Habib Rizieq Shihab melintas Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.
Pihak keluarga kemudian mendatangi Komnas HAM dengan membawa bukti berupa fakta luka tembak di jenazah para korban.
Kabareskrim Polri menjelaskan pihaknya siap memberikan data hasil penyelidikan kepada Komnas HAM.
"Prinsipnya terkait dengan hal-hal yang diperlukan Komnas HAM, tentunya kami selalu siap untuk memberikan," tegas Listyo Sigit.
Ia mengaku sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Komnas HAM terkait autopsi ulang atau data penyelidikan lainnya.
Sigit menerangkan pihaknya tengah menunggu keputusan dari Komnas HAM.
"Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan surat atau permintaan resmi terkait dengan autopsi ulang tersebut," kata Sigit.
"Sehingga nantinya dalam hal ini kami akan menunggu," lanjutnya.
Sigit menegaskan pihak kepolisian sudah menjabarkan semua data yang diperoleh dari penyelidikan.
Baca juga: Pengacara Sebut Permintaan Keluarga Laskar FPI soal Autopsi Tak Digubris Polisi: Tak Ada Penjelasan
Diketahui saat ini polisi telah memeriksa 78 saksi dan ahli, serta melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun demikian data-data terkait dengan masalah autopsi itu sudah kita paparkan," ungkap Sigit.
Mengenai kemungkinan harus dilakukan autopsi ulang, Sigit belum dapat memastikan dan menyerahkan keputusan itu ke Komnas HAM.