Terkini Daerah
Pria Ini 11 Kali Ditangkap Polisi karena Mencuri, Sasar Rumah Mewah, Gunakan Uang untuk Foya-foya
Seorang pemuda di Baubau, Sulawesi Tenggara bernama Midun (29) untuk ke-11 kalinya ditangkap polisi.
Editor: Mohamad Yoenus
Curi Perhiasan hingga Barang Elektronik, Total Rp 1 miliar
Dari total 18 rumah yang ia masuki, pelaku mengambil sejumlah barang mulai dari perhiasan hingga barang elektronik.
Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti hasil curian Midun, yakni emas perhiasan seberat 211 gram, berlian, barang elektronik, jam tangan mewah, alat pelebur emas dan sejumlah uang tunai.
Barang-barang itu kemudian diberikan pada penadah untuk dijual.
Penadah berinisial AD tersebut juga telah dibekuk oleh polisi.
Total dari aksi mencurinya selama belasan tahun, Midun telah menggasak barang-barang dengan total nilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Total ada 18 TKP, untuk tiga TKP ini kurang lebih sudah sekitar Rp 800 juta sisanya belum kita perkirakan," kata dia.
Digunakan untuk Foya-foya
Midun menggunakan uang hasil menjual barang curiannya untuk berfoya-foya.
"Yang bersangkutan (Midun) kesehariannya, informasi yang kita terima bergaya hidup tinggi, pindah dari satu cafe ke cafe yang lain, hasil curiannya pun untuk berfoya-foya," kata dia.
Saat ditangkap pun, Midun sedang berada di sebuah cafe bersama seorang wanita pekerja hiburan malam, Selasa (15/12/2020) malam.
Lantaran melakukan perlawanan ketika ditangkap, polisi menembak kaki Midun.
Baca juga: Fakta-fakta Viral Video Pria Wanita Mesum di Atas Motor, Ternyata Pasutri hingga Pengakuan Pelaku
Baca juga: Pembunuh Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang ke Tol Jagorawi Ketakutan: Jangan Dihukum Mati
Diancam 5 Tahun Penjara
Midun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kesekian kalinya.
Ia diancam Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.