Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Pembunuh Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang ke Tol Jagorawi Ketakutan: Jangan Dihukum Mati

Hendra Supriyatna alias Indra (38) ciut mendengar dia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah (22).

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Dua pembunuh wanita hamil, Hendra (baju nomor 15) dan Fauzi (baju nomor 25) di Polsek Makasar, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Hendra Supriyatna alias Indra (38) ciut mendengar dia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah (22).

Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019.

Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya meliputi hukuman mati.

Polsek Makasar menangkap dua pembunuh wanita hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi.
Polsek Makasar menangkap dua pembunuh wanita hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).

Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.

Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Motif Sopir Bus Habisi Nyawa Istri Sirinya yang Sedang Hamil Tua dan Buang Mayat ke Tol Jagorawi

Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.

"Sementara kita kenakan pasal 338 KUHP dulu, tapi tidak menutup kemungkinan saat penyidikan berlanjut ditemukan (pembunuhan) direncanakan kita terapkan pasal 340 KUHP," ujar Saiful.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen pun membenarkan kemungkinan Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasalnya Indra ditangkap pada Rabu (16/12/2020) di Semarang lalu digelandang ke Jakarta sehingga masih perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Termasuk dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena saat kejadian korban sedang mengandung, anak dari hasil hubungan dengan pelaku," tutur Zen.

Selain Indra, Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang berperan membantu Indra membuang lalu mengubur jasad Hilda juga dijerat pasal 338 KUHP.

Bedanya Unyil disangkakan pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan, dia terlibat membantu Indra mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi.

Baca juga: Fakta Sopir Bus Bunuh Istri Sirinya dan Buang Jasad ke Tol Jagorawi, Terungkap seusai 1 Tahun Lebih

Jasad Hilda sendiri ditemukan pada 7 April 2019 silam dalam keadaan setengah terkubur dan kondisi jasad yang sudah cukup membusuk.

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sendiri berisi:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
PembunuhanHamilTol JagorawiPandeglangHilda Hidayah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved