Kabar Ibu Kota
Pembunuh Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang ke Tol Jagorawi Ketakutan: Jangan Dihukum Mati
Hendra Supriyatna alias Indra (38) ciut mendengar dia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah (22).
Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Dua pembunuh wanita hamil, Hendra (baju nomor 15) dan Fauzi (baju nomor 25) di Polsek Makasar, Rabu (16/12/2020).
Identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP, jasad Hilda sebelumnya dimakamkan sebagai Mr. X.
Indra dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sementara Unyil pasal 338 KUHP, juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bunuh Istri Siri Saat Hamil 9 Bulan, Indra Berharap Tak Dihukum Mati dan Keluarga Hilda Hidayah Puji Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi