Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Oknum Polisi Polda Bali Peras PSK, Sempat Setubuhi Korban hingga Jadi Tersangka dan Ditahan

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, penyidik Polda Bali akhirnya menetapkan RCN sebagai tersangka.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/ Imam Rosidin
Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). 

3. Korban PHK

Dijelaskan Charlie, kliennya ini sebelumnya bekerja di sebuah hotel di Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya kemudian memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya melalui apliaksi Michat, hal itu sudah dilakukan sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya.

Baca juga: Gerebek PSK di Kamar Kos Bali, Oknum Polisi Setubuhi Korban setelah Pelanggannya Disuruh Pergi

4. Ditetapkan Tersangka

Tak terima karena menjadi korban pemerasan, MIS didampingi kuasa hukumnya melaporkan RCN ke Polda Bali.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan RCN sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan ancaman.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Saymsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

Setelah ditetapkan tersangka, kata Syamsi, RCN sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," ungkapnya.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Peras PSK, Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Polda BaliPekerja Seks Komersial (PSK)DenpasarPSK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved