Virus Corona
Rapid Test Antigen Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberlakukan aturan wajib melakukan tes antigen untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya, pengguna KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 baik itu berupa tes usap maupun tes antibodi.
Bagi penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang bisa didapat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Sementara itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, banyak calon penumpang bus pariwisata membatalkan perjalanan setelah peraturan baru tersebut keluar.
Akibatnya, PO bus merugi hingga Rp 35 miliar.
Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan tidak menentang kebijakan tersebut.
Namun, ia berharap pemerintah mampu memfasilitasi masyarakat dengan mengadakan rapid test antigen gratis.
Baca juga: Tak Hanya untuk Masuk DKI Jakarta, Semua Penumpang Angkutan Umum akan Wajib Rapid Test Antigen
Bagaimana dengan Kendaraan Pribadi?
Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta.
Mereka justru akan disediakan fasilitas rapid test antigen secara gratis.
Namun, tidak semua kendaraan yang keluar-masuk Jakarta akan dicegat demi tes ini.
Pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI masih akan mematangkan aturan teknis terkait wacana ini.
"Nanti kami juga akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan", ujarnya, Kamis (17/12/2020).