Virus Corona
Rapid Test Antigen Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen, baik itu tes cepat (rapid) ataupun tes usap (swab).
Langkah pengetatan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat kala libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, syarat yang dimintakan hanyalah hasil tes antibodi yang cenderung lebih murah dan gampang diakses.

Rapid test antibodi dipatok dengan biaya sekitar Rp 150.000.
Sebagai konsekuensinya, tingkat akurasi dari tes yang menggunakan sampel darah ini juga lebih rendah ketimbang tes antigen yang menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan.
Sebelum Keberangkatan Tes usap, biasa dikenal dengan sebutan PCR, sudah lumrah diselenggarakan di berbagai rumah sakit.
Baca juga: Daftar Tarif Rapid Test Antigen di 7 Bandara Indonesia: Ngurah Rai, Yogyakarta, hingga Juanda
Tes jenis ini dipercayai sebagai tes paling akurat.
Harganya pun cenderung lebih mahal, yaitu berkisar di antara Rp 800.000 hingga Rp 900.000.
Bahkan sejumlah rumah sakit mematok harga di atas Rp 1.000.000.
Istilah "rapid test antigen" mulai ramai dikenal dan dibicarakan setelah aturan Pemprov DKI muncul.
Masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta pun berbondong-bondong mencari tahu tentang tes ini.
Apa Itu Rapid Test Antigen?
Kandidat PhD di Medical Science Kobe University, Adam Prabata, menjelaskan rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).
Berbeda dengan rapid test antibodi yang menggunakan sampel darah, rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan.
Metode yang digunakan adalah swab nasofaring atau orofaring.