Breaking News:

Terkini Daerah

Pastikan Kondisi Rumah Tetangga Sepi, Pria di Patumbak Langsung Masuk Rumah dan Rudapaksa Siswi SMA

Seorang pemuda yang berprofesi sopir di Patumbak telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja yang masih SMA. Ini kronologinya.

TRIBUN MEDAN / ist
Rio Sempana pelaku rudapaksa ditahan di Polsek Patumbak, Sabtu (19/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pemuda yang berprofesi sopir yang telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja yang masih SMA.

Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku Rio Sempana Alias RS (24) alias Rio warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Sumatera Utara.

Sementara korbannya berinisial PA (17) merupakan tetangga dari pelaku.

"Korban dan pelaku bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Hendak Aksi 1812, Pria Berpakaian Pencak Silat Ini Bawa Badik dan Jimat: Jaga Diri, Takut Ada Maling

Philip mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu lalu.

Di mana pada saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan situasi rumah korban apakah ada orang atau tidak.

"Korban mengirim pesan, 'Ada orang di rumah?', dijawab oleh korban 'Gak ada'. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban seraya membujuk dan mengatakan 'Udah gak apa-apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yg kasih tau'," ucap Philip.

"Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban yang masih berusia 17 tahun."

Baca juga: Video Pemuda Pukul Polisi dalam Aksi 1812 di Pontianak, setelah Serang Petugas Langsung Lari Kabur

"Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," terang Kanit Reskrim.

Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban.

Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.

Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.

"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban," ujar Philip.

Akibat perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Supir Rudapaksa Tetangganya yang Masih Pelajar, Pelaku Beraksi saat Orang Tua Korban Pergi

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Sumatera UtaraPatumbakrudapaksaKasus PemerkosaanPemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved