Terkini Daerah
Pelaku Mutilasi Tak Bisa Tolak Paksaan Donny Lakukan Hubungan Sejenis Walau Sakit: Badannya Besar
Kepada kuasa hukumnya, AJY (17) menceritakan mulai dari hubungannya dengan Donny hingga alasan mengapa tak bisa menolak ketika dipaksa Donny.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - AJY (17) kini terancam hukuman mati seusai membunuh dan memutilasi Donny Saputra (24), di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (7/12/2020) lalu.
Namun selain menjadi tersangka kasus mutilasi, AJY juga menjadi korban pemaksaan hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh Donny.
Kepada kuasa hukumnya, Eva Risnayanti, AJY mengungkapkan mengapa dirinya tidak bisa melawan ketika dipaksa oleh Donny untuk melakukan hubungan asusila sesama jenis pria dengan pria.

Baca juga: 5 Fakta Korban Mutilasi di Bekasi, Penyuka Sesama Jenis hingga Diduga Cabuli 5 Bocah Lain
Dikutip dari TribunJakarta.com, AJY mengakui aksi yang ia lakukan adalah puncak dari amarahnya yang terus menerus dipaksa melayani nafsu bejat Donny.
"Dia mengaku sudah dari enam bulan terakhir ini dilakukan pencabulan, mungkin ada rasa amarah di dalam dirinya," kata Evi di Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Bahkan pada hari AJY membunuh Donny, ia dipaksa 2 kali melayani korban meskipun badan AJY saat itu sudah merasa sakit.
"Saya tanya juga (ke AYJ) kenapa sampai melakukan (pembunuhan)? pada dasarnya dia marah karena dia bilang malam sudah dipakai kemudian paginya diminta lagi lalu dipaksa lagi melakukan, padahal saat itu dia mengaku masih merasa sakit," ungkap Evi.
Evi menceritakan, hubungan antara AJY dan Donny pada awalnya saling timbal balik, dimana AJY diberikan uang seusai memenuhi kebutuhan Donny.
"Awalnya mungkin karena ekonomi, karena dia (AYJ) dijanjikan untuk diberikan uang," ucap Evi.
Namun seiring berjalannya waktu, AJY tak pernah lagi diberi uang, justru sering kali AJY dipaksa menggunakan kekuatan agar mau diajak melakukan hubungan sejenis.
"Kemudian tidak ada lagi pemberian-pemberian itu (uang), terutama ketika saya tanya kenapa kamu (AYJ) enggak bisa nolak, dia bilang badannya besar Bu, dasar itu juga yang melatar belakangi melakukan mutilasi agar jasad korban bisa mudah dibawa," tutur Evi menceritakan percakapannya dengan kliennya.
Ancaman Hukuman Mati
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menjelaskan, AJY kini terancam hukuman mati karena telah merencanakan untuk membunuh korbannya.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Herman.
Kendati demikian, Herman tak menutupi ada kemungkinan korban mendapat keringanan saat sidang di pengadilan nanti.