Kabar Ibu Kota
Motif Sopir Bus Habisi Nyawa Istri Sirinya yang Sedang Hamil Tua dan Buang Mayat ke Tol Jagorawi
Hendra Supriyatna alias Indra (38) hanya tertunduk saat digelandang ke Mapolsek Makasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor: Mohamad Yoenus
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sempat Ingin Serahkan Diri
Hendra mengaku bahwa mulanya ia ingin menyerahkan diri ke polisi.
Namun, ia tidak berani.
"Awalnya mau menyerahkan diri, cuma saya enggak berani karena harus kerja dan menghidupi keluarga. Saya juga punya keluarga," kata Hendra.
Hendra mengaku menyesal telah membunuh korban.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan di Lombok: Korban Diracun saat Hamil 5 Bulan hingga Kecurigaan Keluarga
"Saya menyesal, merasa punya salah sama keluarga korban. Saya mohon maaf sedalam-dalamnya," kata dia.
Atas kejadian ini, baik Hendra maupun Fauzi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ini masih kami kembangkan," tutur Saiful.(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kesal Minta Dinikahi jadi Motif Pembunuhan Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang di Tol Jagorawi