Breaking News:

Prostitusi Artis

Dijual Lewat Situs Prostitusi Online yang Jajakan Selebgram, Artis TA Ditarif Rp 75 Juta

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube TribunJabar Video
Seorang artis berinisial TA ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan kasus prostitusi online pada Kamis (16/12/2020) malam. 

TA ditangkap saat berduaan dengan seorang lelaki di sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12/2020).

Polisi juga berhasil menangkap muncikari dalam kasus itu.

Mereka dijemput polisi dari hotel.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

"TA sedang di kamar dengan pria-nya. Ada barang bukti yang diamankan," ujar Reonald Kamis (17/12/2020) petang.

TA terlihat menutupi wajahnya dengan jaket menuju Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ia turut dikawal oleh Polwan.

Reonald mengatakan, TA merupakan satu di antara empat tersangka yang sudah ditangkap.

"Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan TA di salah satu hotel di Kota Bandung."

"Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," ujar Reonald.

Baca juga: Siapa TA, Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Manajer Ungkap Aktivitasnya di Bandung

Empat muncikari sebelumnya sudah ditangkap polisi di Jakarta, Bogor, dan Medan.

"Diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung. Saat ini berstatus saksi. Diamankan terkait dugaan prostitusi," ujarnya

Dalam foto-foto yang berhasil diambil oleh Tribun Jabar, terlihat artis TA digiring kepolisian.

Ia terlihat pasrah dan berjalan sambil dirangkul dan dipegangi erat oleh petugas perempuann.

Wajahnya tidak terlihat lantaran wajah dan setengah badannya ditutupi dengan baju kotak-kotak.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus Prostitusiprostitusi artisProstitusi OnlineBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved